Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria  Bidan Asal Kolaka Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Headline

Wali Kota Kendari Serahkan SK Ratusan PPPK

badge-check


 Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat menyerahkan SK ratusan PPPK. FOTO: Kadamu/WARTASUAR.COM Perbesar

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat menyerahkan SK ratusan PPPK. FOTO: Kadamu/WARTASUAR.COM

WARTASUAR.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran memimpin apel gabungan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 407 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari, Senin (11/8), ini menjadi momentum penting penegasan komitmen pelayanan publik yang bersih, profesional, dan ikhlas.
Dalam kesempatan itu Siska Karina Imran menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang baru diangkat, sekaligus mengingatkan bahwa status baru tersebut harus diiringi dengan semangat pengabdian kepada masyarakat. “Mudah-mudahan semua teman-teman ini dapat menjadi pelayan masyarakat yang baik. Mari kita layani masyarakat dengan hati yang ikhlas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan tanpa kepentingan pribadi, terlebih di tengah maraknya program pemerintah yang melibatkan pihak ketiga. “Jangan coba-coba bermain-main dengan pihak ketiga, apalagi menjual-jual nama pimpinan. Kalau saya tahu, saya non-job langsung,” tegasnya.
Siska Karina Imran turut menyinggung soal penegakan disiplin kebersihan. Ia mengungkapkan bahwa pada 6 Agustus 2025, dirinya telah mengeluarkan edaran yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan penerapan sanksi bagi pelanggar.
Dalam edaran itu, ASN diminta menjadi teladan dalam menjaga kebersihan, sekaligus aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. “Kalau ada masyarakat membuang sampah sembarangan, membakar sampah di tempat yang dilarang, atau menumpuk sampah dalam kapasitas besar di pinggir jalan, mohon difoto dan dilaporkan,” paparnya.
Dengan demikian, ia menegaskan peran ASN bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga figur teladan dalam etika dan perilaku sehari-hari. “Saya himbau kepada seluruh ASN, baik struktural, fungsional maupun tenaga non-struktural, mari kita bekerja dengan integritas. Hindari praktik-praktik tidak terpuji,” tandasnya. (dam)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu

26 Maret 2026 - 12:02 WITA

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

24 Maret 2026 - 20:37 WITA

Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa

16 Maret 2026 - 10:59 WITA

Bidan Asal Kolaka Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

16 Maret 2026 - 09:51 WITA

Dorong Kreativitas Pelajar, PT Vale Gelar Lomba Kreasi Pemanfaatan Sampah 

13 Maret 2026 - 10:58 WITA

Trending di Headline