Menu

Mode Gelap
Demi Aktivitas Warga Kembali Normal, Ratusan Massa Buka Akses Jetty PT PMS Cegah DBD Sejak Dini, PT Vale Gelar Promkes untuk Warga Puubenua TK Al Kautsar Gelar Pentas Seni, Asrun Lio Dorong Kreativitas Anak PT Vale Bawa Inovasi Praktik Pengelolaan Sampah Sorowako ke Forum Lingkungan Internasional Mahasiswi Pendidikan Matematika UHO Raih Medali Perak pada International Youth Summit di Malaysia Mahasiswi Fakultas Hukum UHO Raih Medali Perak pada Ajang International Youth Summit di Malaysia

Headline

Wali Kota Kendari Serahkan SK Ratusan PPPK

badge-check


 Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat menyerahkan SK ratusan PPPK. FOTO: Kadamu/WARTASUAR.COM Perbesar

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat menyerahkan SK ratusan PPPK. FOTO: Kadamu/WARTASUAR.COM

WARTASUAR.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran memimpin apel gabungan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 407 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari, Senin (11/8), ini menjadi momentum penting penegasan komitmen pelayanan publik yang bersih, profesional, dan ikhlas.
Dalam kesempatan itu Siska Karina Imran menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang baru diangkat, sekaligus mengingatkan bahwa status baru tersebut harus diiringi dengan semangat pengabdian kepada masyarakat. “Mudah-mudahan semua teman-teman ini dapat menjadi pelayan masyarakat yang baik. Mari kita layani masyarakat dengan hati yang ikhlas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan tanpa kepentingan pribadi, terlebih di tengah maraknya program pemerintah yang melibatkan pihak ketiga. “Jangan coba-coba bermain-main dengan pihak ketiga, apalagi menjual-jual nama pimpinan. Kalau saya tahu, saya non-job langsung,” tegasnya.
Siska Karina Imran turut menyinggung soal penegakan disiplin kebersihan. Ia mengungkapkan bahwa pada 6 Agustus 2025, dirinya telah mengeluarkan edaran yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan penerapan sanksi bagi pelanggar.
Dalam edaran itu, ASN diminta menjadi teladan dalam menjaga kebersihan, sekaligus aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. “Kalau ada masyarakat membuang sampah sembarangan, membakar sampah di tempat yang dilarang, atau menumpuk sampah dalam kapasitas besar di pinggir jalan, mohon difoto dan dilaporkan,” paparnya.
Dengan demikian, ia menegaskan peran ASN bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga figur teladan dalam etika dan perilaku sehari-hari. “Saya himbau kepada seluruh ASN, baik struktural, fungsional maupun tenaga non-struktural, mari kita bekerja dengan integritas. Hindari praktik-praktik tidak terpuji,” tandasnya. (dam)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demi Aktivitas Warga Kembali Normal, Ratusan Massa Buka Akses Jetty PT PMS

19 Juni 2026 - 14:22 WITA

Cegah DBD Sejak Dini, PT Vale Gelar Promkes untuk Warga Puubenua

18 Juni 2026 - 19:43 WITA

PT Vale Bawa Inovasi Praktik Pengelolaan Sampah Sorowako ke Forum Lingkungan Internasional

11 Juni 2026 - 17:40 WITA

Mahasiswi Pendidikan Matematika UHO Raih Medali Perak pada International Youth Summit di Malaysia

7 Juni 2026 - 14:51 WITA

Mahasiswi Fakultas Hukum UHO Raih Medali Perak pada Ajang International Youth Summit di Malaysia

7 Juni 2026 - 09:18 WITA

Trending di Headline