WARTASUAR.com, Lasusua – Masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Agraria (GERAM) di Kolaka Utara, berunjuk rasa mendesak pencabutan sertifikat pemilikan pribadi atas tanah yang menjadi akses masyarakat. Mereka menyuarakan tuntutan itu di Kantor Pertanahan Kolut, Kantor Bupati dan berakhir di gedung DPRD Kolut.
Para demonstran menuntut sertifikasi tanah yang selama ini merupakan akses masyarakat oleh salah satu komisaris perusahaan pertambangan sebagai milik pribadi, segera dicabut. Salah seorang orator massa, Kurnia Sandi mengatakan masyarakat telah puluhan tahun menggunakan jalur tanah yang terletak di desa Batuputih itu sebagai jalan desa menuju kebun. Namun, tanpa sepengetahuan warga, jalur tersebut ternyata disertifikatkan di BPN, sehingga kini dipasangi portal.
Menurut demonstran, lahan di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih dengan panjang 2800 Meter dan Lebar 5 meter itu merupakan aset milik Pemkab Kolut. Karenanya, mereka heran dengan adanya sertifikat atas nama salah seorang warga.
GERAM berujar telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa jalan tersebut adalah aset daerah. Yang lebih mengejutkan lagi, sertifikat tanah ternyata diterbitkan di atas jalan tersebut pada tahun 2021, meski Surat Keputusan (SK) Bupati terkait status aset daerah sudah ada sejak tahun 2014.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Kolaka Utara dan pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dan menjelaskan bagaimana bisa sertifikat diterbitkan diatas aset daerah,” ujar Kurnia Sandi.
Terkait penerbitan sertifikat tersebut, Kepala BPN Kolaka Utara Kuntarto, menjelaskan bahwa BPN bertugas dalam rangka penataan pertanahan dan penerbitan hak atas tanah. Menurutnya, penerbitan sertifikat dilakukan sesuai dengan prosedur administratif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Beberapa catatan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimaksud adalah bahwa dasar penerbitannya berasal dari surat perjanjian yang diajukan oleh pemohon. Sebagai lembaga, BPN tidak memiliki kewajiban untuk menilai kebenaran materiil dari surat tersebut, selama persyaratan administratif terpenuhi,” jelas perwakilan BPN.
Dia juga menambahkan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan, seperti pengukuran dan pemeriksaan tanah.
“Jika tanah tersebut merupakan aset daerah, maka harus ada izin dari pemerintah daerah. BPN tidak berwenang menilai apakah surat yang diajukan benar atau tidak. Kami hanya memproses berdasarkan dokumen yang diserahkan dan mematuhi persyaratan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPN juga mengingatkan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UPA).
“Ketika tanah digunakan untuk kepentingan sosial, fungsinya harus tetap dijalankan. Seperti jalan yang ditutup aksesnya, padahal jalan tersebut sudah digunakan masyarakat selama puluhan tahun. Jalan ini seharusnya tetap difungsikan sebagai jalur umum,” tegasnya.
Demonstrasi oleh GERAM di tiga lokasi diterima oleh anggota DPRD Kolaka Utara Nasir Banna dan Abu Muslim. Turut hadir Asisten I Mukhlis Bachtiar dan perwakilan dari PTSP dan BPN Kolaka Utara. Dalam rapat itu, disepakati pada Selasa (1/10/2024) tim akan meninjau lokasi yang dimaksudkan demonstran untuk mempelajari permasalahan tersebut. (lea)