Menu

Mode Gelap
Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala Perluas Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Gandeng Smart Agen BRILink di Kolaka Pemprov Sultra Gelar Simulasi Pengamanan dan Pendampingan VVIP, Jelang Rakornas Produk Hukum Daerah Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal Innalillahi, Rektor UHO Meninggal Dunia, DidugaTerkena Serangan Jantung Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri

Sultra Raya

Warga Protes Jalan Desa di Mosiku Disertifikatkan Sepihak

badge-check


 GERAM saat melakukan demonstrasi di DPRD terkait sertifikasi lahan secara pribadi yang selama ini digunakan sebagai akses masyarakat. (Sulaeha) Perbesar

GERAM saat melakukan demonstrasi di DPRD terkait sertifikasi lahan secara pribadi yang selama ini digunakan sebagai akses masyarakat. (Sulaeha)

WARTASUAR.com, Lasusua – Masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Agraria (GERAM) di Kolaka Utara, berunjuk rasa mendesak pencabutan sertifikat pemilikan pribadi atas tanah yang menjadi akses masyarakat. Mereka menyuarakan tuntutan itu di Kantor Pertanahan Kolut, Kantor Bupati dan berakhir di gedung DPRD Kolut.

Para demonstran menuntut sertifikasi tanah yang selama ini merupakan akses masyarakat oleh salah satu komisaris perusahaan pertambangan sebagai milik pribadi, segera dicabut. Salah seorang orator massa, Kurnia Sandi mengatakan masyarakat telah puluhan tahun menggunakan jalur tanah yang terletak di desa Batuputih itu sebagai jalan desa menuju kebun. Namun, tanpa sepengetahuan warga, jalur tersebut ternyata disertifikatkan di BPN, sehingga kini dipasangi portal.

Menurut demonstran, lahan di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih dengan panjang 2800 Meter dan Lebar 5 meter itu merupakan aset milik Pemkab Kolut. Karenanya, mereka heran dengan adanya sertifikat atas nama salah seorang warga.

GERAM berujar telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa jalan tersebut adalah aset daerah. Yang lebih mengejutkan lagi, sertifikat tanah ternyata diterbitkan di atas jalan tersebut pada tahun 2021, meski Surat Keputusan (SK) Bupati terkait status aset daerah sudah ada sejak tahun 2014.

“Kami meminta DPRD Kabupaten Kolaka Utara dan pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dan menjelaskan bagaimana bisa sertifikat diterbitkan diatas aset daerah,” ujar Kurnia Sandi.

Terkait penerbitan sertifikat tersebut, Kepala BPN Kolaka Utara Kuntarto, menjelaskan bahwa BPN bertugas dalam rangka penataan pertanahan dan penerbitan hak atas tanah. Menurutnya, penerbitan sertifikat dilakukan sesuai dengan prosedur administratif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Beberapa catatan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimaksud adalah bahwa dasar penerbitannya berasal dari surat perjanjian yang diajukan oleh pemohon. Sebagai lembaga, BPN tidak memiliki kewajiban untuk menilai kebenaran materiil dari surat tersebut, selama persyaratan administratif terpenuhi,” jelas perwakilan BPN.

Dia juga menambahkan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah melibatkan beberapa tahapan, seperti pengukuran dan pemeriksaan tanah.

“Jika tanah tersebut merupakan aset daerah, maka harus ada izin dari pemerintah daerah. BPN tidak berwenang menilai apakah surat yang diajukan benar atau tidak. Kami hanya memproses berdasarkan dokumen yang diserahkan dan mematuhi persyaratan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPN juga mengingatkan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UPA).

“Ketika tanah digunakan untuk kepentingan sosial, fungsinya harus tetap dijalankan. Seperti jalan yang ditutup aksesnya, padahal jalan tersebut sudah digunakan masyarakat selama puluhan tahun. Jalan ini seharusnya tetap difungsikan sebagai jalur umum,” tegasnya.

Demonstrasi oleh GERAM di tiga lokasi diterima oleh anggota DPRD Kolaka Utara Nasir Banna dan Abu Muslim. Turut hadir Asisten I Mukhlis Bachtiar dan perwakilan dari PTSP dan BPN Kolaka Utara. Dalam rapat itu, disepakati pada Selasa (1/10/2024) tim akan meninjau lokasi yang dimaksudkan demonstran untuk mempelajari permasalahan tersebut. (lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Muna Diciduk Polisi

19 Agustus 2025 - 10:52 WITA

Bupati Butur Buka Dialog Kerukunan Umat Beragama

19 Agustus 2025 - 10:46 WITA

IPPMAKU Sultra Resmi Dilantik, Pemerintah Kolut Tekankan Pentingnya Integritas dan Kreativitas Pemuda

12 Agustus 2025 - 09:32 WITA

Pemda Muna Bentuk Perumda

11 Agustus 2025 - 19:02 WITA

Peringatan HUT ke-80 RI, Lomba Antar Pelajar Resmi Digelar

6 Agustus 2025 - 06:42 WITA

Trending di Sultra Raya