WARTASUAR.COM, KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui sidang kode etik yang digelar Rabu pekan lalu, satu ASN diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus asusila. Keputusan ini akan dilanjutkan ke Bupati dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh persetujuan teknis sebelum pemberhentian resmi dilakukan.
Selain kasus tersebut, empat ASN lainnya yang bekerja di Dinas Kesehatan juga terancam sanksi berat. Mereka tercatat tidak masuk kerja lebih dari sepuluh hari berturut-turut, jauh melebihi batas toleransi yang diatur dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan data yang dihimpun, ada yang mangkir hingga dua sampai tiga bulan, bahkan satu tahun penuh. Sidang terakhir untuk memutuskan nasib mereka dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus mendatang.
PLT Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan sesuai prosedur agar tidak mengabaikan hak-hak ASN yang bersangkutan. “Keputusan ini akan segera kami ajukan ke Bupati dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis sebelum pemberhentian resmi dilakukan,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (11/8).
Ia menjelaskan, sebelum sampai pada tahap sidang kode etik, berbagai langkah pembinaan sudah ditempuh oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga upaya dialog langsung yang difasilitasi Wakil Bupati. Namun, undangan tersebut tidak pernah dihadiri. “Padahal dari sisi aturan, istilah kekeluargaan itu tidak ada. Tapi karena kita semua ini masyarakat Kolaka Utara, tetap kita coba upaya tersebut. Sayangnya, undangan yang dikirim tidak diindahkan,” kata Mawardi.
Menurutnya, lambatnya penanganan kasus ini bukan bentuk pembiaran, melainkan karena Pemkab Kolaka Utara belum memiliki tim kode etik pada saat pelanggaran pertama kali terjadi. Tim tersebut baru dibentuk belakangan melalui Surat Keputusan Bupati, yang mengatur bahwa ketua tim adalah Sekretaris Daerah, dibantu anggota dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Asisten III. Keberadaan tim ini penting sebagai pihak yang memberikan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati.
Mawardi menambahkan, sanksi yang diberikan nantinya akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran. Jika ada bukti ASN menunjukkan niat baik untuk kembali bertugas, sanksi bisa berupa penurunan pangkat atau pembatasan kenaikan pangkat dalam jangka waktu tertentu. Namun, untuk pelanggaran berat seperti ketidakhadiran berbulan-bulan tanpa keterangan, pemberhentian tetap menjadi opsi utama. “Harapannya, penegakan disiplin ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Kolaka Utara untuk lebih taat aturan dan menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan,” pungkasnya. (lea)