WARTASUAR.COM. Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penyelidikan dua dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Muna dan Buton Utara (Butur). Perkara dugaan korupsi yang menjadi fokus Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Laode Fariadin tersebut yakni Bantuan operasional kesehatan (BOK) dan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) di Puskesmas Lohia, kabupaten Muna tahun anggaran 2023-2024 dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,3 miliar. Kemudian dugaan korupsi kedua adalah proyek pembangunan sarana penyediaan air minum (SPAM) di kelurahan Labuan, kecamatan Wakorumba Utara, kabupaten Buton Utara tahun 2021 dengan total anggaran Rp 1,8 miliar.
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Pidsus, Laode Fariadin mengungkapkan, rincian anggaran BOK Puskesmas Lohia tahun 2023 sebesar Rp 600 juta dan JKN Kapitasi sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya BOK tahun 2024 sebesar Rp 920 juta dan JKN Kapitasi sebesar Rp 400 juta. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejak Agustus 2024 dimana dalam penyelidikan tersebut pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi di UPTD Puskesmas Lohia tersebut. “Sekitar 20 orang telah dipanggil dan diperiksa secara maraton antara lain para dokter, perawat, bidan, tenaga honorer, Bendahara Pengeluaran Pemda Muna, Bendahara BOK dan JKN serta Kepala Puskesmas Lohia,” ungkapnya pada koran ini akhir pekan lalu.
Hal yang sama juga dilakukan pada dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Buton Utara.
Laode Fariadin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari pihak perencana, pihak penyedia, pelaksana lapangan, konsultan pengawas hingga Bendahara Dinas PUPR Buton Utara. “Tim penyidik telah memperoleh dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanan kegiatan, pencairan, PHO dan FHO sehingga perkara dugaan korupsi ini di naikkan statusnya ke tingkat penyidikan pada awal Agustus lalu,” pungkasnya. (mad)