Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Layanan, Disnakertrans Kolaka Gencarkan Sosialisasi AK1   Edwin Permadi pimpin BI Sultra UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli Bupati Sambut Dandim Kolaka Baru Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU Bupati Kolaka Paparkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Politik

Terlibat Politik Praktis, Tiga ASN Muna Terancam Dipecat

badge-check


 Komisioner Bawaslu Muna Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Munarti. Perbesar

Komisioner Bawaslu Muna Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Munarti.

WARTASUAR.COM, Muna – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Muna yakni AM, SA dan W diduga terlibat aktif dalam Pilkada Muna. Pasalnya ketiga ASN tersebut kedapatan mengantar salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna untuk melakukan pendaftaran di KPU Muna pada Kamis (29/8) lalu.

Komisioner Bawaslu Muna Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Munarti mengatakan Bawaslu Muna sudah memproses laporan masyarakat terkait keterlibatan tiga oknum ASN tersebut. ” Hingga saat ini kita menangani pelanggaran netralitas ASN sebanyak tiga orang. Kemudian pada Rabu, (4/9) kita melakukan pleno tentang kajian hukum pelanggaran netralitas ASN. Jadi syarat formil dan materilnya tiga ASN itu sudah lengkap dan selanjutnya kita teruskan ke BKN dan MenPAN-RB,” ungkapnya pada koran ini, Kamis, (5/9).

Munarti menegaskan, sanksi tegas yang akan diterima oleh ASN apabila terbukti melanggar netralitas dalam proses Pilkada adalah berupa pemecatan. “Kalau sanksi terberatnya itu pemecatan secara tidak dengan hormat, tapi kan ada mekanisme yang harus dilalui. Apakah sanksi yang diterima berupa sanksi ringan, sedang maupun berat. Jadi yang menjatuhkan sanksi itu adalah BKN,” tegasnya.

Senada, Koordiv Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muna, Mustar mengatakan netralitas ASN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , pada tanggal 23 Agustus 2024. Adapun peraturan itu telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara. “Dengan adanya Perpres ini dugaan keterlibatan tiga ASN di Muna tidak lagi dibawah ke KASN tapi langsung ke BKN untuk diproses. Terbukti atau tidak tiga ASN ini, nanti BKN yang memutuskan, termasuk sanksinya,” pungkasnya. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ASMARA Ajak Milenial Ikut Berperan Dalam Pilkada

23 November 2024 - 11:12 WITA

Ingin Beasiswa Hingga Doktor? Pilihannya Beramal

23 Oktober 2024 - 07:46 WITA

Abd Azis – Yosep Sahaka Adalah Solusi, Bukan Sekedar Janji

4 Oktober 2024 - 07:43 WITA

Paslon ASR-Hugua Dinilai Tepat Pimpin Sultra

1 Oktober 2024 - 09:20 WITA

Berkunjung ke Pasar Tanggetada, Paslon JADI Disambut Hangat Warga

1 Oktober 2024 - 08:07 WITA

Trending di Politik