Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Sultra Raya

Kades di Muna Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

badge-check


 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto

WARTASUAR.COM, Muna – Sebanyak 123 kepala desa (Kades) di Muna menerima SK perpanjangan masa jabatan, pada Kamis, (19/9). Pasalnya pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama depan tahun.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto pada awak media, Rabu (18/9) saat ditemui di salah satu hotel di Muna.

Ia mengatakan, prosesi pengukuhan dan penyerahan SK tentang pengesahan masa jabatan Kades dilakukan di SOR Laode Pandu Raha. “Jadi selain pengukuhan Kades, juga diselenggarakan pengukuhan BPD. Penyelenggaraannya serentak besok (hari ini.Red) di SOR yang akan diserahkan langsung oleh pak PLT Bupati,” ungkapnya

Soal isu dugaan pungli terkait penerimaan SK tersebut, Fajaruddin membantah hal tersebut. Katanya, dia tidak pernah memerintahkan seseorang ataupun mengatasnamakan lembaga guna meminta uang kepada Kades maupun terhadap anggota BPD. “Pungli itu tidak ada. Kami tidak pernah meminta. Memang pernah ada permintaan dari Apdesi, tapi itu tidak jadi dilakukan. Bahkan saat rapat bersama Kades dan BPD saya tegaskan bahwa dalam rangka penyerahan SK ini tidak boleh ada permintaan uang,” tegasnya

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berharap dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dan akan menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. “Perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil, dikarenakan pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

16 Maret 2026 - 10:00 WITA

Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria 

16 Maret 2026 - 09:55 WITA

Pengurus PGRI Koltim Dikukuhkan, Yosep Sahaka Tekankan Peran Strategis Guru

8 Maret 2026 - 09:14 WITA

Yosep Sahaka Serukan Penguatan Iman dan Komitmen Pembangunan Koltim

3 Maret 2026 - 12:45 WITA

Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara

12 Februari 2026 - 10:14 WITA

Trending di Sultra Raya