Menu ✖

Mode Gelap
Kabut Asap Karhutla Belum Reda, Dinkes Kolut Terus Pantau Kualitas Udara: Siagakan 16 Puskesmas Layani Masyarakat yang Terpapar Asap Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang! Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Sultra Raya

Kades di Muna Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

badge-check


 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto

WARTASUAR.COM, Muna – Sebanyak 123 kepala desa (Kades) di Muna menerima SK perpanjangan masa jabatan, pada Kamis, (19/9). Pasalnya pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama depan tahun.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Fajaruddin Wunanto pada awak media, Rabu (18/9) saat ditemui di salah satu hotel di Muna.

Ia mengatakan, prosesi pengukuhan dan penyerahan SK tentang pengesahan masa jabatan Kades dilakukan di SOR Laode Pandu Raha. “Jadi selain pengukuhan Kades, juga diselenggarakan pengukuhan BPD. Penyelenggaraannya serentak besok (hari ini.Red) di SOR yang akan diserahkan langsung oleh pak PLT Bupati,” ungkapnya

Soal isu dugaan pungli terkait penerimaan SK tersebut, Fajaruddin membantah hal tersebut. Katanya, dia tidak pernah memerintahkan seseorang ataupun mengatasnamakan lembaga guna meminta uang kepada Kades maupun terhadap anggota BPD. “Pungli itu tidak ada. Kami tidak pernah meminta. Memang pernah ada permintaan dari Apdesi, tapi itu tidak jadi dilakukan. Bahkan saat rapat bersama Kades dan BPD saya tegaskan bahwa dalam rangka penyerahan SK ini tidak boleh ada permintaan uang,” tegasnya

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berharap dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dan akan menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. “Perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil, dikarenakan pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar

15 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Trending di Collection