Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Metro Kendari

DPRD Kendari Rekomendasikan SPA di Hotel Utami Ditutup Sementara

badge-check


 Proses RDP dugaan TPPO di DPRD Sultra. Perbesar

Proses RDP dugaan TPPO di DPRD Sultra.

WARTASUAR.COM, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang diduga terjadi penginapan Utami 8 di Jalan Malik 7, Kota Kendari Sulawesi tenggara (Sultra).

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa. Mereka meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di penginapan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabal Al Jufri mengatakan, bahwa merespon Aspirasi dari Amara-Sultra pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan semua pihak. “Jadi hasil RDP tadi sudah kita simpulkan bahwa usaha SPA itu mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari walikota itu dari tahun 2018, tetapi itu otomatis gugur setelah keluarnya Online Single Submission (OSS),” katanya.

Ia menjelaskan bahwa setelah keluar dari OSS di tahun 2021 dengan otomatis menggugurkan surat izin yang sebelumnya itu menggugurkan SITU. “Makanya kita simpulkan bahwa usaha SPA itu beroperasi tanpa adanya izin sampai di tahun 2024 ini, karena yang keluar izinnya saya lihat tadi itu di tanggal 12 September 2024,” jelasnya.

Jabal Al Jufri juga mengatakan, bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan belum terverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, sehingga dirinya merekomendasikan penutupan sementara. “Kalau sekarang kan sudah keluar NIB, hanya perlu kita tinjau lebih lanjut lagi karena saya lihat tadi statusnya disitu NIB-nya keluar tapi belum terverifikasi oleh OPD teknis,” jelasnya.

Sementara itu, hasil dari keputusan RDP yang di gelar dirinya menyarankan, Untuk melakukan peninjauan secara langsung di lapangan. “Kita juga harus melihat praduga dari teman-teman Amara-Sultra ini betul atau tidak, yang pertama terkait praktik TPPO, kan ini masih praduga dan yang bisa membuktikan adanya praktek TPPO ini adalah dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa dewan hanya sebagai legislatif untuk membahas perizinan yang disampaikan pihak hotel Utami 8. “Jadi tindak lanjutnya kita akan turun ke lapangan untuk mengunjungi langsung hotel Utami 8 atau spa yang dimaksudkan tadi. Kalau untuk jadwalnya kita akan lakukan secepatnya, kalau misalkan besok ada waktu kosong kita akan turun besok,” ujarnya.

Sementara itu, dalam RDP tersebut pihak Kuasa hukum Penginapan Utami 8, Ahmad Rifai menyetujui hasil rapat tersebut. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramadhan Sultra Fest Perkuat UMKM dan Kendalikan Inflasi

9 Maret 2026 - 11:27 WITA

Mobil Dinas Pejabat Pemprov Sultra Terlibat Kecelakaan

9 Maret 2026 - 11:25 WITA

PT SDP Serahkan Pustu hingga Motor Sampah ke Pemkot Kendari

5 Maret 2026 - 12:53 WITA

Polresta Kendari Tetapkan Satu Tersangka Kasus Umrah Ilegal

5 Maret 2026 - 12:51 WITA

Bank Sultra Raih Juara II Akuisisi QRIS BMPD Sultra

11 Februari 2026 - 09:18 WITA

Trending di Metro Kendari