WARTASUAR.COM, Kendari – Kejaksaan Negeri Kendari pada Rabu (18/9) sekitar pukul 14.00 Wita, melaksanakan eksekusi terhadap Amelia Sabara alias Amel, setelah Jaksa menerima putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 4855K/Pid.Sus/2024. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang memerintahkan Amelia menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.
Kasi Intel Kejari, Bustanil N Arifin menjelaskan bahwa Amelia dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). “Dinyatakan bersalah atas perintangan penyidikan kasus Blok Mandiodo yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati Sultra),” jelasnya, Kamis (19/9).
Selain hukuman penjara, Amelia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman kurungan selama 2 bulan akan menggantikannya. Putusan ini mengakhiri proses hukum panjang yang dialami Amelia sejak pertama kali kasus ini muncul.
Blok Mandiodo, area tambang yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara, Sultra, menjadi sorotan karena penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Amelia dinyatakan menghalangi penyelidikan oleh tim penyidik Kejati Sultra.
Setelah putusan Mahkamah Agung dikeluarkan, Kejaksaan Negeri Kendari segera melakukan eksekusi. Pada pukul 19.00 Wita, Amelia resmi dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani hukuman penjara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena keterlibatan Amelia dalam kasus pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Tindakan Amelia yang merintangi penyidikan menjadi sorotan utama dalam proses hukumnya.
Penerapan Pasal 21 UU PTPK menegaskan bahwa upaya menghalangi proses hukum, terutama dalam kasus korupsi, merupakan tindakan serius yang bisa berakibat hukuman berat. Mahkamah Agung menyatakan Amelia bersalah dan layak menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Bustanil mengatakan eksekusi ini menjadi langkah nyata penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan mereka yang mencoba menghambat proses penyelidikan. “Kejaksaan Negeri Kendari dan Kejati Sultra berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, eksekusi ini lanjut Bustanil diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum. Setiap tindakan yang bertujuan menghambat proses penegakan hukum akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Dengan eksekusi ini, diharapkan proses penegakan hukum, khususnya di sektor pertambangan, berjalan lancar tanpa hambatan. Lembaga penegak hukum di Kendari terus berupaya menjaga integritas dan memberantas tindak pidana korupsi di Sultra,” tandasnya. (dam)