Menu

Mode Gelap
Petani Diprank Cuaca, Penyuluh Harus Proaktif Pemimpin Baru: Asa Wujudkan Desa Cerdas dan Sehat Pemkab Kolaka Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Sehat Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting Bachrun Labuta-Asrafil Melaju di Pilkada Muna Beramal Teratas

Metro Kendari

Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Blok Mandiodo, Amelia Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

badge-check


 Terpidana perintangan penyidikan blom Mandiodo Amelia Sabara tengah usai dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Perbesar

Terpidana perintangan penyidikan blom Mandiodo Amelia Sabara tengah usai dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

WARTASUAR.COM, Kendari – Kejaksaan Negeri Kendari pada Rabu (18/9) sekitar pukul 14.00 Wita, melaksanakan eksekusi terhadap Amelia Sabara alias Amel, setelah Jaksa menerima putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 4855K/Pid.Sus/2024. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang memerintahkan Amelia menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

Kasi Intel Kejari, Bustanil N Arifin menjelaskan bahwa Amelia dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). “Dinyatakan bersalah atas perintangan penyidikan kasus Blok Mandiodo yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati Sultra),” jelasnya, Kamis (19/9).

Selain hukuman penjara, Amelia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman kurungan selama 2 bulan akan menggantikannya. Putusan ini mengakhiri proses hukum panjang yang dialami Amelia sejak pertama kali kasus ini muncul.

Blok Mandiodo, area tambang yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara, Sultra, menjadi sorotan karena penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Amelia dinyatakan menghalangi penyelidikan oleh tim penyidik Kejati Sultra.

Setelah putusan Mahkamah Agung dikeluarkan, Kejaksaan Negeri Kendari segera melakukan eksekusi. Pada pukul 19.00 Wita, Amelia resmi dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani hukuman penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena keterlibatan Amelia dalam kasus pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Tindakan Amelia yang merintangi penyidikan menjadi sorotan utama dalam proses hukumnya.

Penerapan Pasal 21 UU PTPK menegaskan bahwa upaya menghalangi proses hukum, terutama dalam kasus korupsi, merupakan tindakan serius yang bisa berakibat hukuman berat. Mahkamah Agung menyatakan Amelia bersalah dan layak menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Bustanil mengatakan eksekusi ini menjadi langkah nyata penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan mereka yang mencoba menghambat proses penyelidikan. “Kejaksaan Negeri Kendari dan Kejati Sultra berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, eksekusi ini lanjut Bustanil diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum. Setiap tindakan yang bertujuan menghambat proses penegakan hukum akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Dengan eksekusi ini, diharapkan proses penegakan hukum, khususnya di sektor pertambangan, berjalan lancar tanpa hambatan. Lembaga penegak hukum di Kendari terus berupaya menjaga integritas dan memberantas tindak pidana korupsi di Sultra,” tandasnya. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lantik KPID Sultra dan Luncurkan Proyek Perubahan PKN II, Pj Gubernur Andap: Komisioner KPID Harus Memastikan Penyiaran Berkualitas,Mendidik, dan Beretika

26 November 2024 - 11:48 WITA

UHO Cetak 1.103 Alumni Baru

6 November 2024 - 16:30 WITA

Tingkatkan UMKM Kendari Berbasis Digital, FEB UHO Sosialisasi SI-APIK

8 Oktober 2024 - 17:44 WITA

Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data EPSS 2024, Pj Gubernur Sultra: Ini Lompatan Signifikan

3 Oktober 2024 - 22:07 WITA

Rubah Rute Masuk dan Keluar Penumpang, KSOP Kendari dan Pelindo Diskusi dengan Warga

23 September 2024 - 07:31 WITA

Trending di Metro Kendari