Menu ✖

Mode Gelap
Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030 Pemda dan DPRD Kolut Bahas Rencana Tukar Guling RS Patoa dengan PT CSM Dua Anggota Satresnarkoba Baubau Masuk Patsus, Dugaan Intimidasi Wartawan Diusut

Metro Kendari

Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Blok Mandiodo, Amelia Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

badge-check


 Terpidana perintangan penyidikan blom Mandiodo Amelia Sabara tengah usai dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Perbesar

Terpidana perintangan penyidikan blom Mandiodo Amelia Sabara tengah usai dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

WARTASUAR.COM, Kendari – Kejaksaan Negeri Kendari pada Rabu (18/9) sekitar pukul 14.00 Wita, melaksanakan eksekusi terhadap Amelia Sabara alias Amel, setelah Jaksa menerima putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 4855K/Pid.Sus/2024. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang memerintahkan Amelia menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

Kasi Intel Kejari, Bustanil N Arifin menjelaskan bahwa Amelia dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). “Dinyatakan bersalah atas perintangan penyidikan kasus Blok Mandiodo yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sultra (Kejati Sultra),” jelasnya, Kamis (19/9).

Selain hukuman penjara, Amelia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman kurungan selama 2 bulan akan menggantikannya. Putusan ini mengakhiri proses hukum panjang yang dialami Amelia sejak pertama kali kasus ini muncul.

Blok Mandiodo, area tambang yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara, Sultra, menjadi sorotan karena penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Amelia dinyatakan menghalangi penyelidikan oleh tim penyidik Kejati Sultra.

Setelah putusan Mahkamah Agung dikeluarkan, Kejaksaan Negeri Kendari segera melakukan eksekusi. Pada pukul 19.00 Wita, Amelia resmi dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani hukuman penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena keterlibatan Amelia dalam kasus pertambangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Tindakan Amelia yang merintangi penyidikan menjadi sorotan utama dalam proses hukumnya.

Penerapan Pasal 21 UU PTPK menegaskan bahwa upaya menghalangi proses hukum, terutama dalam kasus korupsi, merupakan tindakan serius yang bisa berakibat hukuman berat. Mahkamah Agung menyatakan Amelia bersalah dan layak menerima hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Bustanil mengatakan eksekusi ini menjadi langkah nyata penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan mereka yang mencoba menghambat proses penyelidikan. “Kejaksaan Negeri Kendari dan Kejati Sultra berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, eksekusi ini lanjut Bustanil diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum. Setiap tindakan yang bertujuan menghambat proses penegakan hukum akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Dengan eksekusi ini, diharapkan proses penegakan hukum, khususnya di sektor pertambangan, berjalan lancar tanpa hambatan. Lembaga penegak hukum di Kendari terus berupaya menjaga integritas dan memberantas tindak pidana korupsi di Sultra,” tandasnya. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Kedapatan Busur dan Katapel, Pelajar Diamankan Polresta Kendari

29 September 2026 - 17:56 WITA

Trending di Headline