WARTASUAR.COM – Rencana pembangunan gedung rumah sakit baru sebagai pengganti rumah sakit lama di Dusun Patoa, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, mulai dibahas DPRD bersama pemerintah daerah dan PT Citra Silika Mallawa (CSM).
Rencana ini membuka peluang pemanfaatan aset daerah sekaligus pembangunan gedung rumah sakit baru. Namun, sebelum kesepakatan dilakukan, DPRD Kolaka Utara meminta seluruh proses memenuhi ketentuan hukum dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana di ruang rapat Gedung II DPRD Kolaka Utara, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara Muhammad Syair, S.Sos., bersama Wakil Ketua II Agusdin. Hadir sejumlah ketua fraksi dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kolaka Utara H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta Direktur Utama PT CSM Samsul Alam Paddo, S.H., dan Humas PT CSM Muhammad Nur Kusain, S.H.
Diketahui gedung RS Patoa sebenarnya pernah disiapkan untuk menangani pasien Covid-19 pada awal pandemi 2020. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara saat itu berencana memanfaatkan bangunan yang dibangun melalui dana CSR tersebut untuk penanganan awal pasien ODP dan PDP. gedung itu disebut belum pernah digunakan sebagai rumah sakit.
Kini, aset tersebut dimanfaatkan PT CSM melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dengan sistem sewa. Dalam perkembangannya, muncul usulan tukar guling dengan tawaran pembangunan rumah sakit baru sebagai pengganti aset yang akan dimanfaatkan perusahaan.
Sekretaris Daerah Kolaka Utara Muhammad Idrus mengatakan, pemerintah daerah masih mengkaji nilai aset sebelum menentukan bentuk kesepakatan.
Ia menyebutkan, nilai pembangunan gedung lama diperkirakan sekitar Rp8 miliar saat pertama kali dibangun. Namun, kondisi bangunan yang mulai rusak dapat menurunkan nilai aset. Nilai tanah juga perlu diperhitungkan.
“Kalau tidak salah, nilai pembangunan itu sekitar Rp8 miliar ketika dibangun. Karena bangunannya sudah mulai rusak, tentu ada penurunan nilai bangunan. Namun, bisa jadi nilai tanah yang ada juga menjadi bagian dari perhitungan,” ujar Idrus dalam rapat tersebut.
Menurutnya, hasil penilaian akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan bentuk kerja sama. Pemerintah daerah masih membahas apakah nilai aset nantinya diarahkan untuk pembangunan kembali fasilitas rumah sakit atau digunakan untuk kebutuhan lain yang dianggap mendesak.
“Ini menjadi bagian dari opsi ke depan. Apakah dananya nanti diarahkan untuk membangun rumah sakit dengan nilai yang sama atau digunakan untuk membangun hal-hal lain yang sifatnya mendesak, semuanya masih perlu dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
Idrus menegaskan, rencana tukar guling tidak bisa dilakukan terburu-buru. Sebab, objek yang dibahas merupakan barang milik daerah yang proses pemindahtanganannya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah telah memulai komunikasi dengan pihak kejaksaan untuk meminta pendapat hukum. Koordinasi dengan lembaga terkait juga akan dilanjutkan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Kami tentu harus berhati-hati. Kami sudah mengawali komunikasi dengan kejaksaan untuk meminta pendapat. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan pendampingan atau pendapat hukum,” katanya.
Kondisi bangunan juga masih harus dikaji untuk menentukan apakah gedung lama akan dibongkar atau dipertahankan. Pemerintah daerah belum menetapkan keputusan mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara Muhammad Syair mengatakan, RDP perdana menjadi langkah awal untuk menyamakan pandangan antara DPRD, pemerintah daerah, dan perusahaan.
Menurutnya, para pihak pada prinsipnya sepakat melanjutkan pembahasan. Namun, kesepahaman awal tersebut bukan berarti kesepakatan tukar guling sudah ditetapkan.
“Pada prinsipnya, hari ini kita sudah sepaham untuk melanjutkan apa yang menjadi keinginan pihak terkait dan pemerintah daerah. Namun, soal kesepakatan teknis masih perlu dibahas lebih lanjut,” ujar Syair.
Ia menegaskan, pembahasan lanjutan harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk bentuk pembangunan, lokasi, tahapan pelaksanaan, serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Direktur PT CSM Samsul Alam Paddo, S.H., menyatakan kesiapan perusahaan mengikuti seluruh proses dan tahapan yang ditetapkan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan kesepakatan tercapai, pembangunan gedung rumah sakit baru sebagai pengganti rumah sakit lama di Dusun Patoa ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027.(lea)




















