WARTASUAR.COM, TIRAWUTA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Koltim mengusulkan tiga situs cagar budaya untuk dikaji sebelum diterapkan sebagai objek cagar budaya.
Ketiga situs cagar budaya tersebut yakni makam Sangia Wamena, makam Lapangili, dan makam Ewa yang terletak di Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta.
Kepala bidang (Kabid) Dikbud Koltim Arisman mengatakan, ditahun ini pihaknya kembali melakukan pengkajian terhadap tiga situs cagar budaya, yang nantinya akan di tetapkan sebagai objek cagar budaya di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Meski saat ini, obyek yang diduga sebagai cagar budaya di wilayah Kabupaten Kolaka Timur ini sangat banyak, untuk itu dalam melindungi cagar budaya tersebut pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur berupa untuk mengusulkan obyek yang diduga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Untuk tahun 2024 ini ada tiga usulan cagar budaya yang diajukan Pemda Kolaka Timur untuk ditetapkan sebagai cagar budaya yakni makam sangia Wamena, makam Lapangili, dan makam Ewa yang mana ketiga makam tersebut merupakan satu keluarga anak, menantu, dan cucu dari Raja Mekongga Sangia Nibandera yang terletak kompleks rumah adat di Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta,” katanya saat ditemui pekan kemarin.
Arisman berharap, kedepannya untuk obyek yang diduga cagar budaya di wilayah Kabupaten Kolaka Timur dapat ditetapkan menjadi cagar budaya. Itulah menjadi salah satu upaya Pemerintah daerah dalam rangka menjaga dan melestarikan obyek yang diduga cagar budaya. Dan di tahun lalu Pemda Kolaka Timur telah menetapkan 3 obyek cagar budaya yakni makam Bokeo Robe, Gua Silui, dan Duni yang terdapat di gua Silui Kecamatan Uesi.
Pihaknya juga dalam menetapkan obyek cagar budaya melibatkan tim ahli dari Universitas Haluoleo (UHO) dan Dikbud Sultra guna memastikan bahwa situs tersebut merupakan obyek cagar budaya.
“Jadi ada tim ahli Cagar Budaya dari UHO dan Dikbud Provinsi yang datang melakukan kajian, setelah dikaji dan memenuhi syarat, maka mereka buatkan SK kemudian diajukan ke Bupati untuk Penetapan Cagar Budaya tersebut di tingkat Kabupaten,” jelas Arisman. (Eno)
Facebook Comments Box