Menu ✖

Mode Gelap
Kabut Asap Karhutla Belum Reda, Dinkes Kolut Terus Pantau Kualitas Udara: Siagakan 16 Puskesmas Layani Masyarakat yang Terpapar Asap Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang! Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Sultra Raya

Pemkab Koltim Usulkan 3 Situs Cagar Budaya Untuk Di Kaji

badge-check


 Pemkab Koltim Usulkan 3 Situs Cagar Budaya Untuk Di Kaji Perbesar

WARTASUAR.COM, TIRAWUTA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Koltim mengusulkan tiga situs cagar budaya untuk dikaji sebelum diterapkan sebagai objek cagar budaya.

Ketiga situs cagar budaya tersebut yakni makam Sangia Wamena, makam Lapangili, dan makam Ewa yang terletak di Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta.
Kepala bidang (Kabid) Dikbud Koltim Arisman mengatakan, ditahun ini pihaknya kembali melakukan pengkajian terhadap tiga situs cagar budaya, yang nantinya akan di tetapkan sebagai objek cagar budaya di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Meski saat ini, obyek yang diduga sebagai cagar budaya di wilayah Kabupaten Kolaka Timur ini sangat banyak, untuk itu dalam melindungi cagar budaya tersebut pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur berupa untuk mengusulkan obyek yang diduga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Untuk tahun 2024 ini ada tiga usulan cagar budaya yang diajukan Pemda Kolaka Timur untuk ditetapkan sebagai cagar budaya yakni makam sangia Wamena, makam Lapangili, dan makam Ewa yang mana ketiga makam tersebut merupakan satu keluarga anak, menantu, dan cucu dari Raja Mekongga Sangia Nibandera yang terletak kompleks rumah adat di Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta,” katanya saat ditemui pekan kemarin.
Arisman berharap, kedepannya untuk obyek yang diduga cagar budaya di wilayah Kabupaten Kolaka Timur dapat ditetapkan menjadi cagar budaya. Itulah menjadi salah satu upaya Pemerintah daerah dalam rangka menjaga dan melestarikan obyek yang diduga cagar budaya. Dan di tahun lalu Pemda Kolaka Timur telah menetapkan 3 obyek cagar budaya yakni makam Bokeo Robe, Gua Silui, dan Duni yang terdapat di gua Silui Kecamatan Uesi.
Pihaknya juga dalam menetapkan obyek cagar budaya melibatkan tim ahli dari Universitas Haluoleo (UHO) dan Dikbud Sultra guna memastikan bahwa situs tersebut merupakan obyek cagar budaya.

“Jadi ada tim ahli Cagar Budaya dari UHO dan Dikbud Provinsi yang datang melakukan kajian, setelah dikaji dan memenuhi syarat, maka mereka buatkan SK kemudian diajukan ke Bupati untuk Penetapan Cagar Budaya tersebut di tingkat Kabupaten,” jelas Arisman. (Eno)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar

15 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Trending di Collection