Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Layanan, Disnakertrans Kolaka Gencarkan Sosialisasi AK1   Edwin Permadi pimpin BI Sultra UKT dan PEMKES Jalur SNBT UHO 2025 Dibayar via Virtual Account Mulai 5Juli Hingga 18 Juli Bupati Sambut Dandim Kolaka Baru Pemkab dan Kejari Kolut Teken MoU Bupati Kolaka Paparkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Metro Kendari

Polisi Tangkap Pencuri Trafo PLN di Kendari

badge-check


 Seorang pemuda berinisial A (18) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membongkar trafo listrik di Jalan KS Tubun, Kota Kendari. FOTO: Endra Perbesar

Seorang pemuda berinisial A (18) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membongkar trafo listrik di Jalan KS Tubun, Kota Kendari. FOTO: Endra

WARTASUAR.COM, Kendari – Seorang pemuda berinisial A (18) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membongkar trafo listrik di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan bahwa A tidak beraksi sendirian. Ia datang bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor. Dalam aksinya, temannya memanjat tiang trafo untuk memotong kabel dan membuka baut, sementara A berjaga di bawah memantau situasi sekitar.

“Setelah berhasil melepaskan kabel dan baut, pelaku mendorong trafo hingga jatuh ke tanah. Mereka kemudian meninggalkan lokasi,” ujar AKP Nirwan, Senin (12/05).

Keduanya kembali ke lokasi pada malam berikutnya untuk membongkar isi trafo yang terdiri dari besi dan tembaga, yang rencananya akan dijual. Namun, aksi tersebut dipergoki warga. A berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit trafo 100 KVA, satu lemari trafo, satu buah dongkrak, serta sepeda motor Honda putih dengan nomor polisi DT 3376 AS yang digunakan saat beraksi.

Menurut AKP Nirwan, motif pelaku adalah untuk mengambil besi dan tembaga dari dalam trafo guna dijual demi mendapatkan uang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. (end)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edwin Permadi pimpin BI Sultra

6 Juli 2025 - 11:30 WITA

6.078 Peserta Ikuti UTBK Jalur Mandiri UHO Kendari 2025

20 Juni 2025 - 17:29 WITA

Pimpin KKTJ Kota Kendari, Muhammad Ewa Siap Memperkuat Solidaritas Membangun Daerah

25 Mei 2025 - 12:50 WITA

Lepas JCH, Gubernur ASR Bagi Uang Saku

16 Mei 2025 - 12:43 WITA

Wali Kota Kendari Tunjuk Lima Plt Kepala OPD

15 Mei 2025 - 12:31 WITA

Trending di Metro Kendari