Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Narkotika

Metro Kendari

Polisi Tangkap Pencuri Trafo PLN di Kendari

badge-check


 Seorang pemuda berinisial A (18) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membongkar trafo listrik di Jalan KS Tubun, Kota Kendari. FOTO: Endra Perbesar

Seorang pemuda berinisial A (18) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membongkar trafo listrik di Jalan KS Tubun, Kota Kendari. FOTO: Endra

WARTASUAR.COM, Kendari – Seorang pemuda berinisial A (18) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membongkar trafo listrik di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan bahwa A tidak beraksi sendirian. Ia datang bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor. Dalam aksinya, temannya memanjat tiang trafo untuk memotong kabel dan membuka baut, sementara A berjaga di bawah memantau situasi sekitar.

“Setelah berhasil melepaskan kabel dan baut, pelaku mendorong trafo hingga jatuh ke tanah. Mereka kemudian meninggalkan lokasi,” ujar AKP Nirwan, Senin (12/05).

Keduanya kembali ke lokasi pada malam berikutnya untuk membongkar isi trafo yang terdiri dari besi dan tembaga, yang rencananya akan dijual. Namun, aksi tersebut dipergoki warga. A berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit trafo 100 KVA, satu lemari trafo, satu buah dongkrak, serta sepeda motor Honda putih dengan nomor polisi DT 3376 AS yang digunakan saat beraksi.

Menurut AKP Nirwan, motif pelaku adalah untuk mengambil besi dan tembaga dari dalam trafo guna dijual demi mendapatkan uang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. (end)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

UHO Bentuk Panitia Pilrek 2026–2030, Prof Ali Bain Ditunjuk sebagai Ketua

12 Mei 2026 - 20:29 WITA

Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Dosen, UHO Gelar Pelatihan Applied Approach

29 April 2026 - 19:04 WITA

Pelatihan Akreditasi Internasional UHO Fokuskan Penyusunan Dokumen Klaster

21 April 2026 - 20:01 WITA

UHO Berlakukan Kuliah Daring Selama Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026

21 April 2026 - 19:58 WITA

UTBK SNBT 2026 di UHO Kendari Diikuti 10.075 Peserta, Kampus Tegaskan Seleksi Transparan

21 April 2026 - 15:34 WITA

Trending di Metro Kendari