Menu ✖

Mode Gelap
Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030 Pemda dan DPRD Kolut Bahas Rencana Tukar Guling RS Patoa dengan PT CSM Dua Anggota Satresnarkoba Baubau Masuk Patsus, Dugaan Intimidasi Wartawan Diusut Dua Pria Asal Wawo Kolut Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 8,23 Gram

Metro Kendari

Polisi Tangkap Pencuri Trafo PLN di Kendari

badge-check


 Seorang pemuda berinisial A (18) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membongkar trafo listrik di Jalan KS Tubun, Kota Kendari. FOTO: Endra Perbesar

Seorang pemuda berinisial A (18) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membongkar trafo listrik di Jalan KS Tubun, Kota Kendari. FOTO: Endra

WARTASUAR.COM, Kendari – Seorang pemuda berinisial A (18) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan membongkar trafo listrik di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan bahwa A tidak beraksi sendirian. Ia datang bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor. Dalam aksinya, temannya memanjat tiang trafo untuk memotong kabel dan membuka baut, sementara A berjaga di bawah memantau situasi sekitar.

“Setelah berhasil melepaskan kabel dan baut, pelaku mendorong trafo hingga jatuh ke tanah. Mereka kemudian meninggalkan lokasi,” ujar AKP Nirwan, Senin (12/05).

Keduanya kembali ke lokasi pada malam berikutnya untuk membongkar isi trafo yang terdiri dari besi dan tembaga, yang rencananya akan dijual. Namun, aksi tersebut dipergoki warga. A berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit trafo 100 KVA, satu lemari trafo, satu buah dongkrak, serta sepeda motor Honda putih dengan nomor polisi DT 3376 AS yang digunakan saat beraksi.

Menurut AKP Nirwan, motif pelaku adalah untuk mengambil besi dan tembaga dari dalam trafo guna dijual demi mendapatkan uang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. (end)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Kedapatan Busur dan Katapel, Pelajar Diamankan Polresta Kendari

29 September 2026 - 17:56 WITA

Trending di Headline