WARTASUAR.COM, KOLAKA – Bupati Kolaka H. Amri mendorong pekerja konstruksi di Bumi Mekongga agar dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan mengingat tingginya risiko kerja di sektor konstruksi.
Hal itu disampaikan Bupati H. Amri saat membuka Workshop Pembinaan Jasa Konstruksi, yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka di Alun-alun 19 November, Rabu (5/11/2025).
“Pembinaan yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah proaktif kita untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” kata bupati saat menyampaikan sambutan.
Amri menegaskan upaya perlindungan sosial terhadap pekerja konstruksi sebagai wujud komitmen Pemda Kolaka melindungi hak dasar pekerja lokal, terutama yang berisiko tinggi seperti di sektor konstruksi. Untuk itu, ia meminta semua pelaku usaha konstruksi di Kolaka, baik penyedia maupun pelaksana proyek, untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketengakerjaan Kendari Gatot Prabowo, yang turut menghadiri kegiatan workshop tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Kolaka terkait dengan perlindungan tenaga kerja konstruksi lewat BPJS Ketengakerjaan. “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan pak bupati terkait dengan perlindungan tenaga kerja konstruksi. Kami pun juga seperti itu. Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan PPK terkait perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi,” kata Gatot.
Gatot menjelaskan perlindungan sosial terhadap pekerja sudah diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Perlindungan pekerja jasa konstruksi sendiri meliputi dua program utama yaitu JKK dan JKM. JKK memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia.
“Perlindungan pekerja jasa konstruksi itu ada dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Jadi kalau sampai ada pekerja konstruksi yang kena resiko meninggal dunia, itu akan mendapatkan santunan senilai Rp42 juta. Dan kalau kecelakaan kerja, maka dibiaya pengobatannya sampai sampai sembuh, dan apabila yang bersangkutan sampai meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan nilai manfaat 48 kali penghasilannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, pembukaan Workshop Pembinaan Jasa Konstruksi di Kolaka dihadiri oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar Siti Nurrusiah, Ketua Komisi II DPRD Kolaka Trimo, Kepala BPJS Ketengakerjaan Kendari Gatot Prabowo, Forkopimda, dan para pejabat Pemda Kolaka. Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari dan diikuti 120 peserta dari pekerja konstruksi lokal, mahasiswa teknik, dan dunia usaha. (kal)



















