WARTASUAR.COM, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026.
Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan kasus untuk triwulan pertama 2026 ini, pihaknya mengamankan tujuh tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 116,7 gram.
“Tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan yang ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kolaka,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bila dibandingkan periode yang sama pada 2025 lalu, pihaknya mencatat ada penurunan jumlah barang bukti pada awal tahun ini.
“Tahun 2025, Polres Kolaka berhasil mengamankan sekitar 788,23 gram barang bukti yang terdiri dari sabu dan tembakau gorila dari sembilan tersangka laki-laki,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, para tersangka tersebut tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun juga menjadi tempat penyimpanan utama atau “gudang”.
“Tiga dari laporan yang kami ungkap merupakan modus gudang, dimana barang bukti sabu disimpan di rumah. Sisanya menggunakan sistem tempel, yakni menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pemesan,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun sasaran peredaran menyasar kelompok pekerja.
“Pasokan narkotika tersebut rata-rata berasal dari luar daerah, seperti lintas perbatasan sulawesi,” tegasnya
Ia menambahkan, untuk memutus rantai peredaran tersebut, pihaknya terus menggencarkan penyelidikan serta sosialisasi ke lembaga pendidikan dan masyarakat umum melalui kerja sama dengan BNN dan Satuan Binmas Polres Kolaka.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Kolaka, untuk menjauhi narkotika. Mengingat sekarang sudah ada paket-paket murah yang terindikasi mulai dibeli oleh kalangan pelajar dan mahasiswa, kami meminta kerja sama warga untuk segera melaporkan kepada kami jika memiliki informasi terkait peredaran gelap ini,” tandasnya. (Hrn)



















