Menu

Mode Gelap
BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Evaluasi Perlindungan Pekerja Konstruksi Antam Borong Proper Hijau dari KLH , PT Vale Tingkatkan Kapasitas Tenaga Pendidik Kurikulum OSN Gencar Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Tujuh Kasus di Triwulan I 2026 29 Pejabat Nonstruktural UHO Resmi Dilantik, Perkuat Tata Kelola dan Kinerja Akademik Serangan Parang di Kawasan Tambang Kolaka, Karyawan PT Toshida Jadi Korban Massa Terorganisir

Headline

BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Evaluasi Perlindungan Pekerja Konstruksi

badge-check


 BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Evaluasi Perlindungan Pekerja Konstruksi Perbesar

WARTASUAR.COM, KOLAKA –  BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kolaka menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor konstruksi di Kolaka.

Kepala BPJSTK Kolaka, Bobby Harun mengatakan, tujuan rapat ini adalah pihaknya bersama pemerintah deerah untuk memastikan perlindungan tenaga kerja melalui regulasi ketenagakerjaan.

“Jadi hari ini kita melakukan rapat monitoring evaluasi. Yang pertama untuk tahun 2026 berkaitan dengan program jaminan tenaga kerja konstruksi. Ini pertemuan pertama bagaimana kita bersama dengan pemerintah daerah untuk menjamin tenaga kerja mendapatkan perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu juga, menjadi sarana evaluasi dan monitoring guna menentukan langkah ke depan, termasuk melihat apakah para pekerja sudah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

Ia mengungkapkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka atas komitmen tinggi terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka. Sejauh ini kami telah mengapresiasi bahwa komitmen bapak Bupati itu tinggi sekali terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, komitmen tersebut dibuktikan dengan terbitnya peraturan daerah, peraturan bupati, hingga surat edaran terkait jasa konstruksi.

Menurutnya, perhatian pemerintah kabupaten sangat besar dalam meningkatkan taraf hidup para pekerja di Kabupaten Kolaka.

“Ini terbukti dengan keluarnya peraturan daerah, keluarnya peraturan Bupati, dan kemudian keluar surat jasa konstruksi. Jadi konsennya pemerintah daerah itu sangat tinggi untuk meningkatkan taraf hidup para pekerja yang ada di Kabupaten Kolaka ini,” jelasnya.

Ia menilai, langkah tersebut juga berdampak pada peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kolaka.

Saat ini, perusahaan besar di Kolaka disebut telah menjadi peserta, dengan total sekitar 30 ribu tenaga kerja yang telah terlindungi.

“Data perusahaan, kalau perusahaan besar yang ada di Kabupaten Kolaka ini sudah menjadi peserta kami dan total telah menjadi 30.000 total ketenagakerjaan yang telah tercover di BPJS Ketenagakerjaan, baik itu perusahaan besar maupun perusahaan menengah maupun sektor UMKM,” paparnya.

Ia menambahkan, terkait sanksi bagi badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya, pihaknya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun saat ini pendekatan yang dilakukan masih lebih mengedepankan cara persuasif dan edukasi.

“Untuk sanksi kita berpedoman di undang-undang tentang sistem jaminan sosial nasional maupun undang-undang penyelenggara jaminan sosial. Bagi badan usaha yang tidak melindungi tenaga kerjanya pasti ada sanksi-sanksi, hanya kita sekarang ini lebih persuasif dan edukasi,” katanya. (Hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antam Borong Proper Hijau dari KLH

14 April 2026 - 10:40 WITA

, PT Vale Tingkatkan Kapasitas Tenaga Pendidik Kurikulum OSN

13 April 2026 - 19:36 WITA

Gencar Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Tujuh Kasus di Triwulan I 2026

13 April 2026 - 17:47 WITA

Serangan Parang di Kawasan Tambang Kolaka, Karyawan PT Toshida Jadi Korban Massa Terorganisir

11 April 2026 - 08:29 WITA

PT Vale Edukasi Warga Watalara Cegah TBC

10 April 2026 - 19:46 WITA

Trending di Headline