Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Sultra Raya

KPU Sultra Bersiap Laksanakan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Cakada

badge-check


 Ketua KPU Sultra, Asril tengah saat memberikan keterangan. Foto Kadamu Perbesar

Ketua KPU Sultra, Asril tengah saat memberikan keterangan. Foto Kadamu

WARTASUA.COM, Kendari-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah bersiap menjalankan tahapan pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah (Cakada). Langkah awal, KPU Sultra menggelar Sharing Sesion bersama Dinkes Provinsi Sultra termasuk menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, di Aula Husni Kamil Manik (HKM) KPU Sultra, beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta pada tanggal 5 sampai dengan 8 Agustus 2024. “Sharing sesion ini juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” ungkap Asril.

Lebih lanjut Asril menyampaikan kepada perwakilan Dinkes agar memberikan rekomendasi kepada KPU terkait rumah sakit yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap Bakal Pasangan Calon.

Pada kesempatan yang sama, Hazamuddin selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sultra mengatakan pentingnya tahapan pemeriksaan terhadap Bakal Pasangan Calon, maka pihaknya berkoordinasi dengan Dinkes dalam hal penentuan rumah sakit yang menjadi rujukan. “Tentunya dengan memperhatikan 18 kriteria yang terdapat dalam Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024. Kami harap rumah sakit yang dipilih memenuhi standar dan fasilitas yang memadai untuk proses pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah,” tandasnya. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

16 Maret 2026 - 10:00 WITA

Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria 

16 Maret 2026 - 09:55 WITA

Pengurus PGRI Koltim Dikukuhkan, Yosep Sahaka Tekankan Peran Strategis Guru

8 Maret 2026 - 09:14 WITA

Yosep Sahaka Serukan Penguatan Iman dan Komitmen Pembangunan Koltim

3 Maret 2026 - 12:45 WITA

Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara

12 Februari 2026 - 10:14 WITA

Trending di Sultra Raya