Menu ✖

Mode Gelap
Kabut Asap Karhutla Belum Reda, Dinkes Kolut Terus Pantau Kualitas Udara: Siagakan 16 Puskesmas Layani Masyarakat yang Terpapar Asap Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang! Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Sultra Raya

KPU Sultra Bersiap Laksanakan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Cakada

badge-check


 Ketua KPU Sultra, Asril tengah saat memberikan keterangan. Foto Kadamu Perbesar

Ketua KPU Sultra, Asril tengah saat memberikan keterangan. Foto Kadamu

WARTASUA.COM, Kendari-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah bersiap menjalankan tahapan pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah (Cakada). Langkah awal, KPU Sultra menggelar Sharing Sesion bersama Dinkes Provinsi Sultra termasuk menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, di Aula Husni Kamil Manik (HKM) KPU Sultra, beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta pada tanggal 5 sampai dengan 8 Agustus 2024. “Sharing sesion ini juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” ungkap Asril.

Lebih lanjut Asril menyampaikan kepada perwakilan Dinkes agar memberikan rekomendasi kepada KPU terkait rumah sakit yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap Bakal Pasangan Calon.

Pada kesempatan yang sama, Hazamuddin selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sultra mengatakan pentingnya tahapan pemeriksaan terhadap Bakal Pasangan Calon, maka pihaknya berkoordinasi dengan Dinkes dalam hal penentuan rumah sakit yang menjadi rujukan. “Tentunya dengan memperhatikan 18 kriteria yang terdapat dalam Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024. Kami harap rumah sakit yang dipilih memenuhi standar dan fasilitas yang memadai untuk proses pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah,” tandasnya. (dam)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar

15 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Trending di Collection