Menu

Mode Gelap
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Terkesan Kuliner Kendari Dua Hari di Kendari, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Terkesan dengan Keramahan Warga Rakornas PHD Dihadiri Kepala Daerah se Indonesia dan Menteri Dr.Herman Jabat Plt Rektor UHO Kendari 944 Polisi Siaga Amankan Rakornas PHD di Kendari  Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala

Headline

Bupati Koltim Bagikan Sertipikat PTSL Gratis

badge-check


 Bupati Koltim Bagikan Sertipikat PTSL Gratis Perbesar

WARTASUA.COM, Tirawuta-Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi momen bahagia bagi masyarakat Kolaka Timur (Koltim). Pasalnya,
Melalui program Pemkab Koltim di bawah komando Bupati Abd Azis SH MH, yang menggratiskan biaya pendaftaran tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini sudah terwujud.

Hal itu terbukti, Bupati Koltim Abd Azis menyerahkan langsung sertipikat melalui program yang pertama kali muncul di Indonesia ini, kepada 55 orang penerima yang berasal dari 11 desa atau tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Lambandia, Dangia Polipolia. Usai ditiga kecamatan ini, akan terus berlanjut untuk kepada masyarakat Koltim lainnya untuk menerima PTSL gratis tersebut.

Bupati Koltim Abd Azis mengatakan, tujuan digratiskannya program PTSL ini agar masyarakat yang ingin menyertipikatkan tanahnya tidak terbebani dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.

Selain itu, sejumlah aturan yang membuat Pemda Koltim melaksanakan program gratis pendaftaran sertifikat tanah ini pada tahun depan yakni instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2018 Tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional RI nomor 6 tahun 2018, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Lalu, surat edaran Gubernur Sultra nomor 590/532 tentang pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan peringanan BPHTB.

“Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan bersama tiga menteri terkait APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Sebab, Pemda Koltim akan membayar semua proses penerbitan sertifikat di tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak bersertifikat di tahun 2025 mendatang,” kata dia.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Koltim, Ilmiawan mengatakan, Pj Gubernur Sultra juga menghimbau kepada Kabupaten dan Kota lainnya, untuk mencontoh Koltim ini, agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak bersertifikat. “Pak Pj Gubernur Sultra juga sudah menghimbau kepada Kabupaten dan Kota lainnya, untuk mencontoh Koltim ini agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak bersertipikat,” ujarnya.

Untuk diketahui, PTSL ini terwujud karena Pemkab Koltim memberikan bantuan anggaran, sehingga masyarakat bisa langsung mendaftarkan tanahnya tanpa dipungut biaya atau gratis. Bahkan, Koltim ini juga dijadikan sebagai Kabupaten percontohan dalam pelayanan pendaftaran tanah secara gratis. (hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Terkesan Kuliner Kendari

28 Agustus 2025 - 17:19 WITA

Dua Hari di Kendari, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Terkesan dengan Keramahan Warga

27 Agustus 2025 - 19:19 WITA

Rakornas PHD Dihadiri Kepala Daerah se Indonesia dan Menteri

27 Agustus 2025 - 17:29 WITA

Dr.Herman Jabat Plt Rektor UHO Kendari

27 Agustus 2025 - 17:28 WITA

Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur Tolala

26 Agustus 2025 - 17:47 WITA

Trending di Headline