Menu

Mode Gelap
Dr. Herianti Resmi Terpilih sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Periode 2026–2030 UHO Jalani Visitasi Akreditasi Internasional ASIIN untuk Prodi Kimia dan Fisika Cegah DBD dari Rumah, PT Vale Ajak Warga Pesouha Terapkan PHBS Viral Saat PKKMB, Kini Rina Resmi Raih Gelar Sarjana di UHO Mahasiswa Tradisi Lisan UHO Telusuri Nilai Budaya Pesisir di Desa Tapulaga, Melalui Praktik Kuliah Lapangan Demi Aktivitas Warga Kembali Normal, Ratusan Massa Buka Akses Jetty PT PMS

Headline

Bupati Koltim Bagikan Sertipikat PTSL Gratis

badge-check


 Bupati Koltim Bagikan Sertipikat PTSL Gratis Perbesar

WARTASUA.COM, Tirawuta-Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi momen bahagia bagi masyarakat Kolaka Timur (Koltim). Pasalnya,
Melalui program Pemkab Koltim di bawah komando Bupati Abd Azis SH MH, yang menggratiskan biaya pendaftaran tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini sudah terwujud.

Hal itu terbukti, Bupati Koltim Abd Azis menyerahkan langsung sertipikat melalui program yang pertama kali muncul di Indonesia ini, kepada 55 orang penerima yang berasal dari 11 desa atau tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Lambandia, Dangia Polipolia. Usai ditiga kecamatan ini, akan terus berlanjut untuk kepada masyarakat Koltim lainnya untuk menerima PTSL gratis tersebut.

Bupati Koltim Abd Azis mengatakan, tujuan digratiskannya program PTSL ini agar masyarakat yang ingin menyertipikatkan tanahnya tidak terbebani dengan biaya-biaya seperti yang berlaku saat ini.

Selain itu, sejumlah aturan yang membuat Pemda Koltim melaksanakan program gratis pendaftaran sertifikat tanah ini pada tahun depan yakni instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2018 Tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional RI nomor 6 tahun 2018, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Lalu, surat edaran Gubernur Sultra nomor 590/532 tentang pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan peringanan BPHTB.

“Aturannya kan sudah jelas bisa, ditambah lagi ada aturan bersama tiga menteri terkait APBD bisa menganggarkan penerbitan sertifikat, sehingga masyarakat tidak perlu bayar lagi. Sebab, Pemda Koltim akan membayar semua proses penerbitan sertifikat di tahun depan, agar tidak ada lagi tanah masyarakat tidak bersertifikat di tahun 2025 mendatang,” kata dia.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Koltim, Ilmiawan mengatakan, Pj Gubernur Sultra juga menghimbau kepada Kabupaten dan Kota lainnya, untuk mencontoh Koltim ini, agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak bersertifikat. “Pak Pj Gubernur Sultra juga sudah menghimbau kepada Kabupaten dan Kota lainnya, untuk mencontoh Koltim ini agar masyarakat terbantu dan tidak ada lagi tanah yang tidak bersertipikat,” ujarnya.

Untuk diketahui, PTSL ini terwujud karena Pemkab Koltim memberikan bantuan anggaran, sehingga masyarakat bisa langsung mendaftarkan tanahnya tanpa dipungut biaya atau gratis. Bahkan, Koltim ini juga dijadikan sebagai Kabupaten percontohan dalam pelayanan pendaftaran tanah secara gratis. (hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dr. Herianti Resmi Terpilih sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Periode 2026–2030

29 Juni 2026 - 08:29 WITA

UHO Jalani Visitasi Akreditasi Internasional ASIIN untuk Prodi Kimia dan Fisika

26 Juni 2026 - 18:25 WITA

Cegah DBD dari Rumah, PT Vale Ajak Warga Pesouha Terapkan PHBS

25 Juni 2026 - 15:09 WITA

Viral Saat PKKMB, Kini Rina Resmi Raih Gelar Sarjana di UHO

25 Juni 2026 - 13:48 WITA

Mahasiswa Tradisi Lisan UHO Telusuri Nilai Budaya Pesisir di Desa Tapulaga, Melalui Praktik Kuliah Lapangan

19 Juni 2026 - 15:48 WITA

Trending di Headline