WARTASUAR.COM, Muna – Tim Buser Reskrim Polres Muna kembali membekuk Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, inisial LUG pada Sabtu (7/9) subuh sekira pukul 04.00 Wita. Penangkapan Kades terduga perkara pencabulan anak dibawah umur ini merupakan penangkapan ke dua kalinya setelah sebelumnya Buser Reskrim Polres Muna juga melakukan hal yang sama pada 18 Januari lalu.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengungkapkan, setelah mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka LUG, pihaknya kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap LUG. Alhasil sang Kades Cabul tersebut di bekuk dirumahnya tanpa perlawanan. “Tersangka sudah kami tahan,” ungkapnya dalam konferensi persnya, kemarin di ruang Reskrim Polres Muna.
Ia menguraikan peristiwa terjadinya pencabulan terhadap korban FR (16) yang dilakukan oleh sang Kades tersebut. “Kejadiannya pada Oktober 2023, November 2023, 1 Desember 2023, 5 Desember 2023 dan 21 Desember. Tersangka melancarkan aksinya di rumah nenek korban dengan waktu yang sama yakni pukul 22.00 Wita,” ucap Indra
Selanjutnya mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Maluku tersebut mengungkapkan modus sang Kades untuk memuluskan niatnya dengan cara meminta nomor handphone korban lalu menghubunginya melalui pesan di WhatsApp (WA) dan menanyakan kondisi di rumah korban.
“Kejadian pertama, tersangka hanya melalukan pencabulan di luar pagar rumah korban. Sedangkan, kejadian kedua sampai kelima adalah persetubuhan yang dilakukan di dalam kamar rumah korban. Saat kejadian kelima, tersangka memberikan uang ke korban Rp 50 ribu,” ungkapnya
Selain itu kata Indra, penyidik menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka saat ke rumah korban, lima pasang pakaian korban, obat tersangka dan surat keterangan dokter. “Tersangka LUG dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan) atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya
Ditempat yang sama, ibu korban, Arni mengucapkan apresiasi terhadap kinerja Polres Muna yang telah melakukan penangkapan terhadap Kades Cabul tersebut. Dia pun berharap Kades Cabul itu dihukum seberat-beratnya.
“Alhamdulillah keluarga kami sangat senang. Penantian kami selama tujuh bulan agar tersangka ditahan akhirnya terwujud,” pungkasnya. (mad)