Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Headline

Kejari Sita Uang Hasil Korupsi di Butur

badge-check


 Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren (tengah) bersama Kasi Pidsus dan PLT Kasi Intel Memperlihatkan Ke Publik Uang Sitaan Hasil Kejahatan Korupsi. Perbesar

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren (tengah) bersama Kasi Pidsus dan PLT Kasi Intel Memperlihatkan Ke Publik Uang Sitaan Hasil Kejahatan Korupsi.

WARTASUAR.COM, Muna – Dua terpidana tindak pidana korupsi yakni Rahmat dan Ukoras Sembiring tengah menjalani hukuman di Lapas Kendari, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari memutuskan keduanya terbukti korupsi pada proyek pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2021 lalu dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar.

Dalam menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah inkrah tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penyitaan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 647. 835. 058 dari tangan kedua terpidana tersebut. Hal itu diungkapkan Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui konferensi persnya, Rabu (4/9).

Robin Abdi Ketaren mengungkapkan, dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci dan Ukoras Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga kami selaku Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut,” ucap Kajari Muna di dampingi PLT Kasi Intel dan Kasi Pidsus

Robin menegaskan, kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum.

Kemudian kata Robin, uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 647. 835. 058 tersebut akan di setor ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. “Kami berharap kedepan tujuan penegakan hukum tipikor tidak saja berorientasi pada penghukuman badan tetapi optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. Asset recovery penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara,” pungkasnya. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu

26 Maret 2026 - 12:02 WITA

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

24 Maret 2026 - 20:37 WITA

Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI

20 Maret 2026 - 20:03 WITA

Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025

16 Maret 2026 - 18:11 WITA

Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa

16 Maret 2026 - 10:59 WITA

Trending di Headline