Menu

Mode Gelap
Dr. Herianti Resmi Terpilih sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Periode 2026–2030 UHO Jalani Visitasi Akreditasi Internasional ASIIN untuk Prodi Kimia dan Fisika Cegah DBD dari Rumah, PT Vale Ajak Warga Pesouha Terapkan PHBS Viral Saat PKKMB, Kini Rina Resmi Raih Gelar Sarjana di UHO Mahasiswa Tradisi Lisan UHO Telusuri Nilai Budaya Pesisir di Desa Tapulaga, Melalui Praktik Kuliah Lapangan Demi Aktivitas Warga Kembali Normal, Ratusan Massa Buka Akses Jetty PT PMS

Headline

Kejari Sita Uang Hasil Korupsi di Butur

badge-check


 Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren (tengah) bersama Kasi Pidsus dan PLT Kasi Intel Memperlihatkan Ke Publik Uang Sitaan Hasil Kejahatan Korupsi. Perbesar

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren (tengah) bersama Kasi Pidsus dan PLT Kasi Intel Memperlihatkan Ke Publik Uang Sitaan Hasil Kejahatan Korupsi.

WARTASUAR.COM, Muna – Dua terpidana tindak pidana korupsi yakni Rahmat dan Ukoras Sembiring tengah menjalani hukuman di Lapas Kendari, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari memutuskan keduanya terbukti korupsi pada proyek pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2021 lalu dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar.

Dalam menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah inkrah tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penyitaan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 647. 835. 058 dari tangan kedua terpidana tersebut. Hal itu diungkapkan Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui konferensi persnya, Rabu (4/9).

Robin Abdi Ketaren mengungkapkan, dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci dan Ukoras Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga kami selaku Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut,” ucap Kajari Muna di dampingi PLT Kasi Intel dan Kasi Pidsus

Robin menegaskan, kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum.

Kemudian kata Robin, uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 647. 835. 058 tersebut akan di setor ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. “Kami berharap kedepan tujuan penegakan hukum tipikor tidak saja berorientasi pada penghukuman badan tetapi optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. Asset recovery penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara,” pungkasnya. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dr. Herianti Resmi Terpilih sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Periode 2026–2030

29 Juni 2026 - 08:29 WITA

UHO Jalani Visitasi Akreditasi Internasional ASIIN untuk Prodi Kimia dan Fisika

26 Juni 2026 - 18:25 WITA

Cegah DBD dari Rumah, PT Vale Ajak Warga Pesouha Terapkan PHBS

25 Juni 2026 - 15:09 WITA

Viral Saat PKKMB, Kini Rina Resmi Raih Gelar Sarjana di UHO

25 Juni 2026 - 13:48 WITA

Mahasiswa Tradisi Lisan UHO Telusuri Nilai Budaya Pesisir di Desa Tapulaga, Melalui Praktik Kuliah Lapangan

19 Juni 2026 - 15:48 WITA

Trending di Headline