Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Narkotika

Headline

Kejari Sita Uang Hasil Korupsi di Butur

badge-check


 Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren (tengah) bersama Kasi Pidsus dan PLT Kasi Intel Memperlihatkan Ke Publik Uang Sitaan Hasil Kejahatan Korupsi. Perbesar

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren (tengah) bersama Kasi Pidsus dan PLT Kasi Intel Memperlihatkan Ke Publik Uang Sitaan Hasil Kejahatan Korupsi.

WARTASUAR.COM, Muna – Dua terpidana tindak pidana korupsi yakni Rahmat dan Ukoras Sembiring tengah menjalani hukuman di Lapas Kendari, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari memutuskan keduanya terbukti korupsi pada proyek pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2021 lalu dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar.

Dalam menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah inkrah tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penyitaan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 647. 835. 058 dari tangan kedua terpidana tersebut. Hal itu diungkapkan Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui konferensi persnya, Rabu (4/9).

Robin Abdi Ketaren mengungkapkan, dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci dan Ukoras Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga kami selaku Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut,” ucap Kajari Muna di dampingi PLT Kasi Intel dan Kasi Pidsus

Robin menegaskan, kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum.

Kemudian kata Robin, uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 647. 835. 058 tersebut akan di setor ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. “Kami berharap kedepan tujuan penegakan hukum tipikor tidak saja berorientasi pada penghukuman badan tetapi optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. Asset recovery penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara,” pungkasnya. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media

23 Agustus 2026 - 21:04 WITA

IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan

21 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka

26 Juli 2026 - 21:07 WITA

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 18:30 WITA

Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri

21 Juli 2026 - 13:03 WITA

Trending di Headline