WARTASUAR.COM, Muna – Masih ingat dugaan perkara pencabulan yang menjerat kepala desa (Kades) Matombura kecamatan Bone inisial LUG dengan korban FR yang masih dibawah umur? Sudah tujuh bulan berlalu pasca dilaporkan ke Polsek Bone pada 6 Januari 2024 silam, namun hingga saat ini perkara tersebut dinilai belum jelas.
Hal itu membuat Ibu korban pun kecewa dengan kinerja Polres Muna. Bahkan orang tua korban mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Aduhan tersebut dilakukan melalui rekaman video berdurasi 0,27 detik dan diunggah ke media sosial, TikTok, Facebook, WhatsApp dan Instagram.
Dalam unggahan tersebut yang orang tua korban mengadu ke presiden. “Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Jokowi, Pak Kapolri, anak saya dicabuli dua orang, kepala desa dan mantan kepala desa. Sudah tujuh bulan lapor polisi belum juga ada kejelasan. Saya minta tolong Pak Jokowi, saya tidak punya apa-apa,” ucap Arni dalam video viral berdurasi 0,27 detik tersebut.
Tidak hanya itu, dalam unggahan tiktok berdurasi 0,27 detik tersebut, orang tua korban menuliskan Rintihan seorang ibu kurang mampu di Kabupaten Muna, karena kondisi sosial anaknya yang dicabuli oleh oknum kepala desa, sudah tujuh bulan namun pihak yang berwajib belum juga ada tindak lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengungkapkan, perkara dugaan pencabulan yang melibatkan oknum Kades Matombura tersebut penyidikannya masih berjalan. Hal tersebut dibuktikan dengan belum lama ini penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Muna. ” SPDPnya sudah dikirim ke Kejari bulan Agustus lalu. Perkara ini tetap lanjut,” ungkapnya
Untuk diketahui, perkara dugaan pencabulan dengan tersangka LUG terjadi pada Oktober 2023 lalu. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bone pada 6 Januari 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup intens dan alat bukti dinyatakan cukup, Tim Buser Reskrim Polres membekuk Kades LUG pada 18 Januari lalu. Namun, beberapa hari berlalu tersangka LUG sakit sehingga penyidik menangguhkan penahanan Kades tersebut dan hingga detik ini LUG masih bebas. (mad)