Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Sultra Raya

Kelanjutan Kasus Tak Jelas, Ibu Korban Pencabulan Mengadu ke Presiden

badge-check


 Tangkapan layar rintihan ibu korban pencabulan kepada presiden. Perbesar

Tangkapan layar rintihan ibu korban pencabulan kepada presiden.

WARTASUAR.COM, Muna – Masih ingat dugaan perkara pencabulan yang menjerat kepala desa (Kades) Matombura kecamatan Bone inisial LUG dengan korban FR yang masih dibawah umur? Sudah tujuh bulan berlalu pasca dilaporkan ke Polsek Bone pada 6 Januari 2024 silam, namun hingga saat ini perkara tersebut dinilai belum jelas.

Hal itu membuat Ibu korban pun kecewa dengan kinerja Polres Muna. Bahkan orang tua korban mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Aduhan tersebut dilakukan melalui rekaman video berdurasi 0,27 detik dan diunggah ke media sosial, TikTok, Facebook, WhatsApp dan Instagram.

Dalam unggahan tersebut yang orang tua korban mengadu ke presiden. “Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Jokowi, Pak Kapolri, anak saya dicabuli dua orang, kepala desa dan mantan kepala desa. Sudah tujuh bulan lapor polisi belum juga ada kejelasan. Saya minta tolong Pak Jokowi, saya tidak punya apa-apa,” ucap Arni dalam video viral berdurasi 0,27 detik tersebut.

Tidak hanya itu, dalam unggahan tiktok berdurasi 0,27 detik tersebut, orang tua korban menuliskan Rintihan seorang ibu kurang mampu di Kabupaten Muna, karena kondisi sosial anaknya yang dicabuli oleh oknum kepala desa, sudah tujuh bulan namun pihak yang berwajib belum juga ada tindak lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengungkapkan, perkara dugaan pencabulan yang melibatkan oknum Kades Matombura tersebut penyidikannya masih berjalan. Hal tersebut dibuktikan dengan belum lama ini penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Muna. ” SPDPnya sudah dikirim ke Kejari bulan Agustus lalu. Perkara ini tetap lanjut,” ungkapnya

Untuk diketahui, perkara dugaan pencabulan dengan tersangka LUG terjadi pada Oktober 2023 lalu. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bone pada 6 Januari 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup intens dan alat bukti dinyatakan cukup, Tim Buser Reskrim Polres membekuk Kades LUG pada 18 Januari lalu. Namun, beberapa hari berlalu tersangka LUG sakit sehingga penyidik menangguhkan penahanan Kades tersebut dan hingga detik ini LUG masih bebas. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

16 Maret 2026 - 10:00 WITA

Pemkab Kolut Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Lacaria 

16 Maret 2026 - 09:55 WITA

Pengurus PGRI Koltim Dikukuhkan, Yosep Sahaka Tekankan Peran Strategis Guru

8 Maret 2026 - 09:14 WITA

Yosep Sahaka Serukan Penguatan Iman dan Komitmen Pembangunan Koltim

3 Maret 2026 - 12:45 WITA

Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara

12 Februari 2026 - 10:14 WITA

Trending di Sultra Raya