Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Headline

Kurang Bayar Pencairan Pekerjaan Proyek di Koltim Belum Ditransfer ke Kas Umum Daerah

badge-check


 Kurang Bayar Pencairan Pekerjaan Proyek di Koltim Belum Ditransfer ke Kas Umum Daerah Perbesar

WARTASUAR.COM, TIRAWUTA –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka selama beberapa hari diterpa issu kurang sedap, terkait keterlambatan pembayaran atau kurang bayar sejumlah kegiatan pekerjaan di Pemda Koltim. Penyebab masalah tersebut ternyata belum di transfer di Kas Umum Daerah Pemkab Koltim.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Koltim Aspian Suute menjelaskan, jika kurang bayar Dana Bagi Hasil untuk Koltim pada tahun 2024 kemarin atas perhitungan tahun 2022 dan 2023, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuanga (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024, tidak di transfer ke Rekening Kas Umum Pemda Koltim sampai dengan 31 Desember 2024.

“Kurang bayar Dana Bagi Hasil tersebut kata Aspian, akan di transfer oleh pemerintah pusat ke rekenig Kas Umum Pemda Koltim pada Tahun 2025 secara bertahap,” ujarnya.

Lalu kata Aspian, bahwa kondisi tersebut mengakibatkan sebagian pembayaran atas ikatan perjanjian atau kontrak atau perikatan Pemda Koltim, tidak dapat terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2024.

Untuk itu jelas Aspian, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemda Koltim akan melakukan langkah sebagai berikut, yakni kewajiban pemda kepada pihak ketiga tersebut yang telah selesai diformulasikan ke dalam RKA-SKPD di bulan Januari Tahun 2025 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA. 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

”Kemudian, pembayaran atas kewajiban tersebut akan dilakukan setelah Perkada tersebut ditetapkan yang didahului dengan reviu inspektorat,” jelas Aspian.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Koltim, untuk tetap tenang merayakan tahun baru 2025, dan tidak terprovokasi khususnya mitra Pemda Koltim yang lain, terkait dengan keterlambatan pembayaran sebagian pekerjaan tersebut. (Hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu

26 Maret 2026 - 12:02 WITA

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

24 Maret 2026 - 20:37 WITA

Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI

20 Maret 2026 - 20:03 WITA

Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025

16 Maret 2026 - 18:11 WITA

Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa

16 Maret 2026 - 10:59 WITA

Trending di Headline