Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri Semester I 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka Gagalkan Peredaran 3,6 Kg Narkotika

Headline

Kurang Bayar Pencairan Pekerjaan Proyek di Koltim Belum Ditransfer ke Kas Umum Daerah

badge-check


 Kurang Bayar Pencairan Pekerjaan Proyek di Koltim Belum Ditransfer ke Kas Umum Daerah Perbesar

WARTASUAR.COM, TIRAWUTA –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka selama beberapa hari diterpa issu kurang sedap, terkait keterlambatan pembayaran atau kurang bayar sejumlah kegiatan pekerjaan di Pemda Koltim. Penyebab masalah tersebut ternyata belum di transfer di Kas Umum Daerah Pemkab Koltim.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Koltim Aspian Suute menjelaskan, jika kurang bayar Dana Bagi Hasil untuk Koltim pada tahun 2024 kemarin atas perhitungan tahun 2022 dan 2023, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuanga (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024, tidak di transfer ke Rekening Kas Umum Pemda Koltim sampai dengan 31 Desember 2024.

“Kurang bayar Dana Bagi Hasil tersebut kata Aspian, akan di transfer oleh pemerintah pusat ke rekenig Kas Umum Pemda Koltim pada Tahun 2025 secara bertahap,” ujarnya.

Lalu kata Aspian, bahwa kondisi tersebut mengakibatkan sebagian pembayaran atas ikatan perjanjian atau kontrak atau perikatan Pemda Koltim, tidak dapat terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2024.

Untuk itu jelas Aspian, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemda Koltim akan melakukan langkah sebagai berikut, yakni kewajiban pemda kepada pihak ketiga tersebut yang telah selesai diformulasikan ke dalam RKA-SKPD di bulan Januari Tahun 2025 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA. 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

”Kemudian, pembayaran atas kewajiban tersebut akan dilakukan setelah Perkada tersebut ditetapkan yang didahului dengan reviu inspektorat,” jelas Aspian.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Koltim, untuk tetap tenang merayakan tahun baru 2025, dan tidak terprovokasi khususnya mitra Pemda Koltim yang lain, terkait dengan keterlambatan pembayaran sebagian pekerjaan tersebut. (Hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kolaka Bantah Terlibat Proyek APBN, Layangkan Somasi ke Media

23 Agustus 2026 - 21:04 WITA

IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan

21 Agustus 2026 - 15:50 WITA

Muhammad Zainal Resmi Nahkodai IKA Teknik Pertambangan USN Kolaka

26 Juli 2026 - 21:07 WITA

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 18:30 WITA

Tak Cuma Jago Mengajar, Lulusan Pendidikan Akuntansi FKIP UHO Dipersiapkan Siap Kerja di Bank & Industri

21 Juli 2026 - 13:03 WITA

Trending di Headline