Menu

Mode Gelap
Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025 Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa TP-PKK dan DWP Koltim Gelar Ramadan Berbagi di Tirawuta

Headline

Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting

badge-check


 Pemkab Kolaka Laksanakan Aksi 4 Konvergensi Stunting Perbesar

WARTASUAR.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka melaksanakan rapat koordinasi aksi konvergensi stunting (Aksi 4) Peraturan Bupati tentang kewenangan desa, Kamis (28/11/2024). Kegiatan ini merupakan langkah lanjut dalam perang melawan stunting secara menyeluruh di Kabupaten Kolaka.

Pj Bupati Kolaka Muh.Fadlansyah saat membuka Rakor tersebut mengatakan Aksi 4 konvergensi stunting itu merupakan upaya yang dilaksanakan oleh Pemkab Kolaka, seluruh SKPD, pemerintah desa dan kelurahan, lembaga terkait dalam upaya melawan stunting.

“Pemkab Kolaka memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan visi dan misi percepatan penurunan stunting terintegrasi dalam kegiaran untuk mendukung implementasi strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting di tingkat Pusk4smas, kecamatna mauipun desa,” ungkapnya.

Dalam pencegahan dan penurunan stunting, Perbup yang telah ditetapkan itu kata Fadlan, dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kewenangan desa dalam mendukung intervensi gizi.

“Pemerintah desa dapat meningkatkan alokasi penggunaan APBDes, terutama penggunaan dana desa untuk kegiatan yangh dapat mendukung pencegahan dan penurunan stunting, menyediakan memonilisasi, melatih dan mendanai kegiatan Kader Pembangunan Manusia agar dapat memfasilitasi pelaksanaan intervensi gisi terintegrasi,” jelas Fadlan.

Perbup itu juga lanjut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sultra ini, memungkinkan Pemdes untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan layanan pencegahan dan penurunan stunting, termasuk pelaksanaan kegiatan perubahan perilaku dan konseling individual.

“Pemerintah desa dapat memastikan perencanaan dan penganggaran program atau kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa, dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan layanan penurunan stunting,” jelasnya.

Selain Pemdes, seluruh SKPD juga memiliki tugas dan fungsi dalam mengatasi percepatan penurunan stunting, dengan melibatkan seluruh camat, lurah dan desa.

“Untuk mewujudkan manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu upaya percepatan penurunan stunting secara holistik, integratif dan berkualitas,” tandasnya. (hrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Sahabat Polri Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu

26 Maret 2026 - 12:02 WITA

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

24 Maret 2026 - 20:37 WITA

Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI

20 Maret 2026 - 20:03 WITA

Capai Produksi 72.027 Ton, PT Vale Indonesia Bukukan Kinerja Positif di 2025

16 Maret 2026 - 18:11 WITA

Ketua Nasdem Kolaka Door to Door Bagikan Paket Ramadhan ke Warga Pomalaa

16 Maret 2026 - 10:59 WITA

Trending di Headline