Aset Pemkab yang Disertifikatkan Secara Pribadi
WARTASUAR.COM, Lasusua – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Masyarakat dan pemuda di Kolaka Utara, terakit sertifikat pemilikan pribadi atas tanah yang menjadi akses masyarakat, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut).
Pj Bupati Kolaka Utara Yusmin bersama dengan Kapolres Kolaka Utara AKP Arief Irawan, S.Ik, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara Kurtanto, serta beberapa kepala OPD langsung turun ke lokasi untuk mencari solusi.
Pj Bupati Kolaka Utara Yusmin menegaskan, pihaknya tidak memihak siapapun dalam kasus ini. Namun apabila jalan tersebut aset Pemkab, maka harus dikelola oleh Pemkab dan tidak boleh dialihfungsikan atau diambil oleh siapapun.
“Kami bersama Kepala Desa akan mengajukan surat pembatalan sertifikat ke BPN. Mekanisme di BPN akan menentukan langkah selanjutnya, dan kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik, tanpa mencari siapa yang salah atau benar,” jelasnya.
Yusmin menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kepala Desa Lelewawo dalam mengajukan surat pembatalan sertifikat ke BPN jika terbukti ada cacat administrasi. “Bersama dengan ibu Kepala Desa, kami akan menyurat ke BPN untuk meminta pembatalan sertifikat. Proses di BPN tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus memperdebatkan siapa yang salah atau benar,” tegasnya.
Kepala Desa Lelewawo, Rosmiana mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat ke BPN seperti yang diarahkan oleh Bupati. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengesahkan fisik jalan yang dimaksud. “Saya tidak pernah membuat surat pengesahan fisik terkait jalan ini. Yang saya terbitkan surat pengesahan fisik adalah di Dusun Roka, bukan di lokasi ini,” ungkapnya.
Kepala BPN Kolaka Utara, Kurtanto menjelaskan, BPN akan menindaklanjuti dengan proses kajian administrasi terhadap sertifikat yang telah diterbitkan.
“Langkah yang akan diambil adalah sesuai arahan Bupati, dimana nanti Kepala Desa akan bersurat kepada kami agar kami bisa memprosesnya. Selain itu, Pemda juga akan mengajukan surat ke BPN untuk melakukan kajian terhadap administrasi yang diajukan. Jika ada kesalahan atau maladministrasi, BPN akan mengambil langkah pembatalan sertifikat sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (lea)