WARTASUAR.COM, Lasusua – Pemkab Kolut berupaya maksimal dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta mewujudkan keindahan kota, dengan melaksanakan penertiban di beberapa titik area Kota Lasusua.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kolaka Utara nomor 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Pada pasal 26 ayat 2 Perda tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.

“Selain itu, pasal 28 ayat 1 juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha atau kegiatan wajib memiliki izin tempat usaha dan/atau izin usaha sesuai dengan jenis usaha atau kegiatannya,” beber Bupati Kolut, Nur Rahman Umar.
Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur Pemerintah Daerah, termasuk Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, serta dinas atau pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan para pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau yang beroperasi di tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha, agar segera mengurus perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas usaha di tempat-tempat terlarang sesuai yang diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2018. (lea)