Menu ✖

Mode Gelap
Kabut Asap Karhutla Belum Reda, Dinkes Kolut Terus Pantau Kualitas Udara: Siagakan 16 Puskesmas Layani Masyarakat yang Terpapar Asap Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang! Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

Sultra Raya

Pemkab Kolut Tertibkan Pedagang “Nakal”

badge-check


 Pemkab Kolut Tertibkan Pedagang “Nakal” Perbesar

WARTASUAR.COM, Lasusua – Pemkab Kolut berupaya maksimal dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta mewujudkan keindahan kota, dengan melaksanakan penertiban di beberapa titik area Kota Lasusua.

Kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kolaka Utara nomor 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Pada pasal 26 ayat 2 Perda tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.

“Selain itu, pasal 28 ayat 1 juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha atau kegiatan wajib memiliki izin tempat usaha dan/atau izin usaha sesuai dengan jenis usaha atau kegiatannya,” beber Bupati Kolut, Nur Rahman Umar.

Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur Pemerintah Daerah, termasuk Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, serta dinas atau pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan para pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau yang beroperasi di tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha, agar segera mengurus perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas usaha di tempat-tempat terlarang sesuai yang diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2018. (lea)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar

15 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

UHO Bagikan Buku Tabungan KIP Kuliah bagi Mahasiswa SNBP dan SNBT 2026

5 Oktober 2026 - 08:34 WITA

Trending di Collection