WARTASUAR.COM, KENDARI – Proses penjaringan tiga besar calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026–2030 resmi ditunda.Penundaan dilakukan setelah Senat UHO menemukan adanya kekeliruan administrasi dalam Surat Keputusan (SK) keanggotaan senat yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pemilihan.
Ketua Senat UHO, Prof. Dr. H. Jamili, M.Si., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah senat mencermati isi SK keanggotaan dan menemukan adanya kejanggalan administratif, khususnya terkait pencantuman status salah satu anggota senat.
Menurutnya, pada SK tersebut Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. La Ode Santiaji Bande, dicantumkan sebagai anggota senat dengan keterangan Pergantian Antar Waktu (PAW). Padahal, jabatan Wakil Rektor I merupakan anggota senat yang bersifat ex officio, sehingga pencantuman status PAW dinilai tidak tepat secara administrasi.
“Ini murni persoalan administrasi. Kata PAW dalam SK tersebut tidak dibenarkan karena yang bersangkutan merupakan anggota senat ex officio. Oleh karena itu, konsideran SK perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilihan berikutnya,” ujar Prof. Jamili.
Ia menegaskan, penundaan dilakukan semata-mata untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan rektor berjalan sesuai ketentuan dan memiliki landasan administrasi yang benar.
Setelah perbaikan SK selesai dilakukan, Senat UHO akan kembali menjadwalkan rapat untuk melanjutkan proses penjaringan tiga besar calon rektor.
“Begitu administrasi sudah selesai dibenahi, tahapan penjaringan tiga besar akan segera dijadwalkan kembali,” katanya.
Dengan penundaan tersebut, seluruh tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan Rektor UHO menunggu penyelesaian revisi SK keanggotaan senat agar pelaksanaan pemilihan berlangsung secara tertib, sah, dan sesuai aturan yang berlaku. (End)

























