Menu

Mode Gelap
Wabup Kolut : Rangkap Jabatan Sekda dan Rektor Melanggar Etika dan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan Meriahkan HUT RI, 10 Cabang Olahraga dan Gerak Jalan Indah Bakal Digelar Duduk bersama Abd Azis, Syahroni Bantah OTT KPK Kadis Kominfo Koltim Ungkap Bupati Di Makassar, Bantah OTT KPK Bupati Koltim Dikabarkan Terjaring OTT KPK Rektor UHO Pimpin Wisuda Gelombang Kedua Periode April–Juli 2025

News

OJK Minta Bank Blokir Lebih Dari 25 Ribu Rekening Terkait Judol

badge-check


 Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) Perbesar

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

WARTASUAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik judi online (judol) yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam upaya pencegahan dan penindakan, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 25.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang ditampilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang dipantau secara daring.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Diantaranya dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau enhance due diligence (EDD).

Di sisi lain, dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi insider cyber.

“Dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali kerantasi keuangan yang berpotensi fraud,” pungkas Dian.

Sementara itu, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar hingga Mei 2025.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digalakkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital yang turut menggandeng PPATK menyampaikan sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online. (jawapos)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berbahaya Bagi Psikologis, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Larang Anak Main Roblox

6 Agustus 2025 - 06:52 WITA

7 Tanaman Hias, Sentuhan Kecil yang Mengubah Sudut Ruang Menjadi Pusat Perhatian

5 Agustus 2025 - 04:40 WITA

Pemerintah Catatkan Realisasi 129.773 Rumah Subsidi

17 Juli 2025 - 11:07 WITA

Gebyar UMKM Kolaka, Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan Kolaka

17 Juli 2025 - 03:41 WITA

Pembukaan Musyawarah Besar Ikatan Alumni Institut Bisnis dan Keuangan Nitro Periode 2025-2029

31 Mei 2025 - 09:15 WITA

Trending di News