Menu

Mode Gelap
Kolaborasi PT Vale bersama Pemkab Kolaka, Revitalisasi Pasar Raya Mekongga Dimulai Tekan DBD dan TBC di Kolaka, PT Vale IGP Pomalaa Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Lewat Sosialisasi Muhammad Aris Resmi Pimpin IDI Cabang Kolaka Peringati HPSN, PT Vale Edukasi Siswa Morowali Kelola Sampah Secara Bijak Ratusan Pelajar Loeha Raya Diintimidasi Saat Ikuti Edukasi Safety Riding Musda XI, H.Mail Kandidat Kuat Ketua Golkar Kolaka

News

OJK Minta Bank Blokir Lebih Dari 25 Ribu Rekening Terkait Judol

badge-check


 Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) Perbesar

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

WARTASUAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik judi online (judol) yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam upaya pencegahan dan penindakan, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 25.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang ditampilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang dipantau secara daring.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Diantaranya dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau enhance due diligence (EDD).

Di sisi lain, dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi insider cyber.

“Dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali kerantasi keuangan yang berpotensi fraud,” pungkas Dian.

Sementara itu, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar hingga Mei 2025.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digalakkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital yang turut menggandeng PPATK menyampaikan sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online. (jawapos)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenag Wajibkan Kampus Agama Islam Negeri Punya Asrama Mahasiswa, Dikelola Seperti Pesantren

12 Februari 2026 - 12:39 WITA

Gaduh Penonaktifan BPJS PBI, Wamen HAM Mugiyanto Tegaskan Hak Kesehatan Harus Dipenuhi Negara

12 Februari 2026 - 12:32 WITA

Pensiunan ASN Harap Cemas, Kenaikan Gaji Masih Tunggu Keputusan

5 Februari 2026 - 17:09 WITA

Dukung Praktik Pertambangan Berkelanjutan di Pomalaa, PT Vale Indonesia: Kami Terbuka terhadap Masukan

26 Januari 2026 - 14:30 WITA

UHO Umumkan Beauty Contest Pemilihan KAP untuk Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025

14 September 2025 - 17:32 WITA

Trending di News