Menu ✖

Mode Gelap
Produksi Gabah dari 4 Ton Jadi 10 Ton per Hektare, Pundoho Didorong Jadi Percontohan PMAAS Kisah Pilu Pasutri Lansia Hidup di Gubuk Beratap Terpal di Lahan Orang, Wabup Kolut Turun Langsung Beri Bantuan Dari Mangkutana ke Kolut, Beras Dikemas Ulang Pedagang Malah Susut Saat Ditimbang Beras Berlabel 10 Kg Ditimbang Cuma 8 Kg, Dinas Perdagangan Kolut Turun Tangan Ribuan Diduga Keracunan MBG: Dimana Efektivitas Pengawasan Keamanan Pangan? Penguatan Pendidikan dengan Kurikulum Berbasis Cinta: Membangun Generasi Berkarakter, Berilmu, dan Berakhlak Mulia

News

Gaduh Penonaktifan BPJS PBI, Wamen HAM Mugiyanto Tegaskan Hak Kesehatan Harus Dipenuhi Negara

badge-check


 Gaduh Penonaktifan BPJS PBI, Wamen HAM Mugiyanto Tegaskan Hak Kesehatan Harus Dipenuhi Negara Perbesar

WARTASUAR.COM, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik.

Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto Sipin, menegaskan persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.

“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat konsern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik, akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” kata Mugiyanto kepada wartawan, Kamis (12/2).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat lintas kementerian dan lembaga dalam merespons persoalan tersebut. Hal itu telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan BPJS serta DPR bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini.

Menurut Mugiyanto, layanan cuci darah memiliki dimensi hak asasi yang sangat mendasar. Sebab, layanan tersebut merupakan cara bagi penderita gagal ginjal kronik untuk bertahan hidup.

“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” ucapnya.

Ia menekankan, kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa negara menjamin hak hidup sejahtera, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan.

Serta, UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) secara eksplisit menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

“Hak atas kesehatan juga tercermin dalam Program Hasil Terbaik Cepat 1 dan 2, Program Prioritas 7, serta Asta Cita 4. Fokusnya meliputi peningkatan gizi anak dan ibu hamil, pencegahan stunting, perluasan jaminan kesehatan nasional, pengendalian penyakit menular, peningkatan layanan dan infrastruktur kesehatan, sanitasi, air bersih, kesehatan jiwa, serta penguatan layanan kesehatan berbasis komunitas,” jelasnya.

Dalam perspektif HAM, lanjut Mugiyanto, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, UUD 1945 dan instrumen HAM lainnya telah mengatur instrumen tersebut.

Karena itu, layanan kesehatan yang menopang hidup mestinya tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif. Dalam perspektif HAM, manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka. Sebab, ada martabat dan nyawa yang harus dihormati dan dilindungi.

“Pasien gagal ginjal kronik mestinya ditempatkan sebagai kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan layanan kesehatan. Dalam konteks ini negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup serta hak atas kesehatan, termasuk dengan memastikan tidak ada jeda layanan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Terkait penataan data kepesertaan jaminan sosial, ia mengakui bahwa langkah tersebut penting, namun harus dilakukan dengan pendekatan berbasis HAM.

“Pemutakhiran dan penataan data kepesertaan jaminan sosial memang perlu. Namun, proses tersebut perlu dilaksanakan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM, agar tidak menciptakan situasi yang membahayakan keselamatan dan hak hidup warga negara,” tegasnya.

Ke depan, Kementerian HAM berharap ada jaminan konkret agar kejadian serupa tidak terulang. Terutama bagi pasien dengan kondisi kronik.

“Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” pungkasnya. (Jawapos)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Kolut Turun Rp85,5 Miliar, DPRD Setujui Perubahan APBD 2026

1 Oktober 2026 - 01:06 WITA

15 Rumah Penerima BSPS di Kolut Dapat Tambahan Bantuan Gotong Royong Bedah Rumah

30 September 2026 - 18:26 WITA

Gun Start Kakao Kolut Pengembangan Ekonomi Daerah: OJK Fasilitasi Petani Dapatkan Pembiayaan hingga Kepastian Pasar

30 September 2026 - 11:58 WITA

Kedapatan Busur dan Katapel, Pelajar Diamankan Polresta Kendari

29 September 2026 - 17:56 WITA

Sekda Kolut Dorong Akses Pembiayaan dan Perlindungan bagi Petani Kakao

29 September 2026 - 12:09 WITA

Trending di News