Menu ✖

Mode Gelap
Produksi Gabah dari 4 Ton Jadi 10 Ton per Hektare, Pundoho Didorong Jadi Percontohan PMAAS Kisah Pilu Pasutri Lansia Hidup di Gubuk Beratap Terpal di Lahan Orang, Wabup Kolut Turun Langsung Beri Bantuan Dari Mangkutana ke Kolut, Beras Dikemas Ulang Pedagang Malah Susut Saat Ditimbang Beras Berlabel 10 Kg Ditimbang Cuma 8 Kg, Dinas Perdagangan Kolut Turun Tangan Ribuan Diduga Keracunan MBG: Dimana Efektivitas Pengawasan Keamanan Pangan? Penguatan Pendidikan dengan Kurikulum Berbasis Cinta: Membangun Generasi Berkarakter, Berilmu, dan Berakhlak Mulia

News

Pensiunan ASN Harap Cemas, Kenaikan Gaji Masih Tunggu Keputusan

badge-check


 Pensiunan ASN Harap Cemas, Kenaikan Gaji Masih Tunggu Keputusan Perbesar

WARTASUAR.COM, JAKARTA – Gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia selama 11 tahun terakhir tercatat baru naik tiga kali. Kenaikan itu terjadi pada 2015, 2019, dan terakhir pada 2024.

Kenaikan pada 2024 juga mencakup penyesuaian gaji pensiunan ASN sebesar 12 persen. Pemerintah menyesuaikan gaji dan pensiun pokok melalui peraturan yang berlaku awal tahun itu.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan. Penyesuaian dilakukan melalui pengaturan gaji pokok dan pensiunan pokok secara bersamaan.

Meski demikian, kebijakan itu tidak otomatis terjadi setiap tahun. Gaji pokok ASN dan pensiunan sangat bergantung pada keputusan pemerintah dan kondisi fiskal negara.

Dalam 11 tahun terakhir, gaji pensiunan ASN naik hanya tiga kali. Sementara upah minimum provinsi terus meningkat setiap tahun mengiringi inflasi.

Pensiunan ASN adalah mereka yang telah berhenti dari tugas aktif dan menerima pensiun. Besaran pensiunan pokok disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan terakhir saat aktif.

Saat ini, gaji pensiunan ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pensiunan menerima penghasilan bulanan sesuai golongan.

Kebijakan terbaru terkait ASN termasuk kenaikan gaji juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Dokumen itu menetapkan arah kenaikan gaji ASN aktif.

Namun perpres tersebut belum mengatur secara jelas besaran kenaikan gaji pensiunan. Artinya, meski pemerintah membuka kemungkinan penyesuaian, detailnya masih menunggu keputusan lanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih mengkaji aspek fiskal untuk menentukan besaran kenaikan. Keputusan akhir akan bergantung pada kemampuan anggaran negara di 2026.

Para pensiunan kini menunggu kepastian dari pemerintah. Banyak pihak berharap keputusan resmi segera diumumkan agar perencanaan keuangan bisa lebih jelas.

Hingga saat ini, Presiden Prabowo belum memberikan pengumuman terkait rencana kenaikan gaji pensiunan sejak kenaikannya di 12 persen.

Isu ini masih sebatas spekulasi. Kebijakan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti situasi ekonomi nasional, kemampuan anggaran negara, serta prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal ini, Kabinet Merah Putih tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi sambil memperhatikan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

Namun, Taspen tetap akan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta nya dengan mengedepankan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Lokasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan masih akan meninjau rencana kenaikan gaji pensiunan ASN.

Purbaya mengungkapkan, pihaknya akan menunggu hingga triwulan pertama 2026 selesai. Lalu memutuskan apakah ada kenaikan atau tidak. (Fajar)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Kolut Turun Rp85,5 Miliar, DPRD Setujui Perubahan APBD 2026

1 Oktober 2026 - 01:06 WITA

15 Rumah Penerima BSPS di Kolut Dapat Tambahan Bantuan Gotong Royong Bedah Rumah

30 September 2026 - 18:26 WITA

Gun Start Kakao Kolut Pengembangan Ekonomi Daerah: OJK Fasilitasi Petani Dapatkan Pembiayaan hingga Kepastian Pasar

30 September 2026 - 11:58 WITA

Kedapatan Busur dan Katapel, Pelajar Diamankan Polresta Kendari

29 September 2026 - 17:56 WITA

Sekda Kolut Dorong Akses Pembiayaan dan Perlindungan bagi Petani Kakao

29 September 2026 - 12:09 WITA

Trending di News