Menu ✖

Mode Gelap
Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar Asap Karhutla Mengancam Aktivitas Sekolah, Dikbud Kolaka Utara Siapkan Opsi PJJ hingga Liburkan Siswa Sekda Kolut Sebut Ancaman Banjir Intai Kolaka Utara 10-20 Tahun Mendatang: Kerusakan Alam Tak Boleh Dibiarkan, Lakukan Langkah Antisipasi dari Sekarang! Peduli Kesehatan Masyarakat Terdampak Asap, PBFI Kolaka Bagikan Masker  Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas FBS Youth Cup 2026 Jadi Panggung Baru Talenta Muda Sepakbola Kolaka Utara

News

OJK Minta Bank Blokir Lebih Dari 25 Ribu Rekening Terkait Judol

badge-check


 Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) Perbesar

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

WARTASUAR.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik judi online (judol) yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam upaya pencegahan dan penindakan, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 25.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang ditampilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang dipantau secara daring.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Diantaranya dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau enhance due diligence (EDD).

Di sisi lain, dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi insider cyber.

“Dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali kerantasi keuangan yang berpotensi fraud,” pungkas Dian.

Sementara itu, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar hingga Mei 2025.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digalakkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital yang turut menggandeng PPATK menyampaikan sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online. (jawapos)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sultra Tetapkan Mantan Sekda Asrun Lio Tersangka Korupsi Anggaran Mamin Rp4,23 Miliar

15 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Safari Subuh di Baruga, Kapolresta Kendari Ajak Warga Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 08:37 WITA

Unggul dengan 42 Suara, Takdir Saili Terpilih sebagai Rektor UHO 2026–2030

13 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Polresta Kendari Ungkap Tujuh Perkara Pidana, Buser 77 dan Polsek Mandonga Bergerak

8 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Lampaui Target Hingga 266 Persen, Dinsos Kota Kendari Sabet Juara I Gerakan Pemilahan Sampah Anorganik ASN

6 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Trending di News