WARTASUAR.COM, MUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 tersebut merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya uang dari pajak tersebut akan digunakan untuk peningkatan pembangunan daerah.
Kendati demikian, Bupati Muna Bachrun Labuta mengingatkan tim yang dibentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penagihan pajak PBB-P2 dengan bersikap santun dan tidak melakukan pemaksaan. Dengan tujuan supaya tidak terjadi gejolak di masyarakat yang dapat menggangu kondusifitas daerah. “PBB ini bukan untuk merampas kesenangan masyarakat,” kata Bachrun kepada awak media, kemarin.
Bachrun mengungkapkan bahwa tarif PBB-P2 di Muna pada tahun ini tidak mengalami kenaikkan. Kenaikkan tarif PPB-P2 hanya terjadi pada tahun 2024 lalu, yaitu sebesar 10 persen.
Olehnya itu, Bachrun berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan mereka untuk ditanami komoditas pertanian yang dapat mempunyai nilai jual ekonomi, supaya dari hasil pertanian tersebut dapat meringankan beban masyarakat saat membayar pajaknya. “Jangan kita bebani masyarakat,” pintanya.
Terpisah, Kepala Bapenda Muna La Inpres mengungkapkan tahun ini pihaknya menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp6 miliar. “Target tahun ini sama dengan target 2024 lalu yakni sebesar Rp 6 miliar,” kata La Inpres. (mad)