WARTASUAR.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang pria berinisial AK (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah tanpa kewenangan yang sah, disertai dugaan penipuan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. E.L. Sengka mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta dokumen yang diamankan.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AK. Yang bersangkutan diduga menghimpun dan mengelola dana jamaah umrah tanpa izin resmi sebagai penyelenggara,” ujar Kapolresta saat memberikan keterangan pers, Rabu (04/03).
Dalam kasus ini, sebanyak 64 orang jamaah tercatat sebagai korban. Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga mengatasnamakan PT Travelina Indonesia dalam menawarkan paket perjalanan umrah kepada masyarakat di wilayah Kota Kendari.
Menurut Kapolresta, modus operandi yang digunakan tersangka yakni membuka pendaftaran dan menerima setoran biaya umrah langsung ke rekening pribadi. Seluruh proses, mulai dari penghimpunan dana hingga pengaturan keberangkatan, dilakukan tanpa kewenangan legal sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama RI.
“Pembayaran dilakukan ke rekening pribadi tersangka. Sementara izin resmi sebagai PPIU tidak dimiliki oleh yang bersangkutan. Ini yang menjadi dasar dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, di wilayah Jalan Sao-Sao BTN 1, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Polisi menerima laporan masyarakat dan segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pendaftaran jamaah, kwitansi pembayaran, printout tiket pesawat rute Kendari–Jakarta–Jeddah, dokumen visa dan itinerary, manifest jamaah, hingga satu unit komputer dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam operasional.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pendalaman keterangan saksi, ahli, serta klarifikasi kepada pihak terkait termasuk manajemen pusat Travelina Indonesia, penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana,” jelas E.L. Sengka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah, serta Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han) tertanggal 4 Maret 2026 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitas penyelenggara melalui Kementerian Agama.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek izin resmi travel umrah sebelum melakukan pembayaran. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitasnya,” pungkasnya. (end)



















