wartasuar.com – Penghasilan guru sangat menggiurkan dalam sebulan. Tak hanya gaji pokok, sejumlah tunjangan menjadi jaminan kesejahteraan bagi seorang tenaga pendidikan.
Tak hanya gaji pokok, guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG)/sertifikasi, tunjangan khusus guru (TKG), tambahan penghasilan, dan tambahan Rp2 Juta. Gaji pokok guru berbeda-beda. Khusus guru honorer umumnya berada di bawah Rp1 Juta.
Sementara itu, Gaji Pokok Guru PPPK berdasarkan golongan, lulusan S1/D4 (Golongan IX) mulai dari Rp3.203.600.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Tunjangan guru diatur berdasarkan status kepegawaian (PNS, PPPK, atau Non-ASN) serta kelayakan sertifikasi profesi.
Sesuai regulasi dan penyaluran anggaran nasional, berikut rincian jenis tunjangan beserta besarannya yang berlaku bagi para pendidik di Indonesia:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Sertifikasi
Diberikan khusus kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik):
– Guru ASN (PNS & PPPK): Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan. Gaji pokok bervariasi mengikuti golongan. Guru S1 PNS Golongan IIIa berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta.
– Guru Non-ASN (Honorer/Swasta): Bagi yang belum memiliki SK Inpassing (Penyetaraan Golongan), besarannya adalah Rp2.000.000 per bulan (mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1,5 juta).
– Bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai dengan masa kerja dan golongan yang ditetapkan dalam SK penyetaraan tersebut.
2. Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Diberikan khusus kepada Guru ASN yang kualifikasinya belum memiliki Sertifikat Pendidik:
– Besaran: Rp250.000 per bulan.
3. Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Disalurkan bagi guru yang ditugaskan mengabdi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) atau daerah terpencil yang ditetapkan negara:
– Guru ASN: Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
– Guru Non-ASN: Sebesar Rp2.000.000 per bulan (bagi yang belum inpassing) atau setara gaji pokok PNS bagi yang sudah inpassing.
4. Tunjangan Kesejahteraan Melekat (Hanya untuk PNS & PPPK)
Besaran tunjangan ini dihitung dari persentase gaji pokok yang diterima setiap bulannya:
– Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
– Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok (berlaku maksimal hingga anak ke-3).
– Tunjangan Beras/Pangan: Uang senilai dengan 10 kg beras per bulan untuk setiap anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional
Apresiasi jabatan profesi guru yang besarannya bervariasi di kisaran Rp300.000 hingga Rp1.200.000, bergantung pada jenjang tingkatan jabatan fungsional guru tersebut.
6. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besarannya tidak dipatok sama secara nasional karena mengikuti kebijakan dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah kabupaten/kota atau provinsi.
7. Tunjangan Hari Raya
Biasanya besaran tunjangan hari raya dihitung sebesar 1 bulan gaji bagi guru yang sudah mengabdi pada periode tertentu. Bagi guru yang masa kerjanya belum lama, perhitungan nominal THR dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
Adapun golongan Gaji Pokok Guru PNS (Berdasarkan Golongan):
Golongan I (Terendah): Rp1.685.700 – Rp2.901.400.
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600.
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700.
Golongan IV (Tertinggi): Rp3.287.800 – Rp6.373.200.
Untuk TPG, diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, dengan besaran 1x gaji pokok.
Pencairan TPG diberikan per triwulan yakni:
Triwulan I: April
Triwulan II: Juli
Triwulan III: Oktober
Triwulan IV: Desember
TKG diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.
Tambahan penghasilan, guru ASN daerah yang belum bersertifikasi mendapatkan tambahan Rp250 ribu per bulan mulai 2026.
Terakhir, tambahan Rp2 Juta bagi non-ASN. Guru non-ASN (non-sertifikasi) tertentu berpotensi mendapat insentif Rp2 juta per bulan.
Ditambah lagi gaji ke-13 yang bakal cair paling cepat pada Juni mendatang.
Jika dihitung dengan tunjangan hari raya (THR) yang telah diterapkan sebelumnya, berarti total enam 6 sumber penghasilan yang diterima guru di luar gaji pokok. (*)




















