Menu ✖

Mode Gelap
IPIP Intensifkan Penanganan Karhutla di Sekitar Kawasan Industri Polresta Kendari Ungkap Dugaan Penipuan Investasi BRILink, Kerugian Capai Rp3,8 Miliar Nurrahman: Pembangunan Kolaka Utara Harus Beri Kesempatan Setara bagi Perempuan dan Laki-Laki Wabup Jumarding Minta NU Kolut Jadi Perekat Persatuan di Tengah Perbedaan Dua Pekan, Satnarkoba Polres Kolut Ungkap 5 Kasus Sabu, 44,91 Gram Disita KKP Bekali 177 Mitra Pembangunan di Sultra, Bidik 1.000 Lokasi Kampung Nelayan pada 2027

NASIONAL

Gaji Pensiun Belum Naik hingga April 2026, Taspen Sampaikan Begini

badge-check


 ilustrasi: penghasilan guru menggiurkan Perbesar

ilustrasi: penghasilan guru menggiurkan

 

wartasuar.com – Kepastian soal kenaikan gaji pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 akhirnya terjawab. PT Taspen memastikan tidak ada kenaikan gaji pokok maupun pembayaran rapel bagi pensiunan tahun ini.

Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar luas, terutama di media sosial, terkait isu kenaikan gaji pensiunan yang belum memiliki dasar resmi.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa kebijakan gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan dasar kenaikan terakhir sebesar 12 persen yang telah diterapkan pada 2024.

“Dalam praktiknya, tunjangan-tunjangan inilah yang membantu menjaga daya beli para pensiunan di tengah tidak adanya kenaikan gaji pokok,” jelas Henra.

Tunjangan Jadi Penopang Utama

Meski tanpa kenaikan gaji pokok pada 2026, para pensiunan tetap menerima berbagai tunjangan dengan nilai yang cukup signifikan.

Beberapa di antaranya meliputi gaji ke-13 yang biasanya cair di pertengahan tahun, tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak, serta tunjangan pangan yang kerap diberikan dalam bentuk beras. Selain itu, ada pula tunjangan kemahalan bagi wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Papua.

Tunjangan-tunjangan ini dinilai menjadi penopang utama untuk menjaga stabilitas ekonomi para pensiunan.

Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok pensiunan masih bervariasi sesuai golongan terakhir saat aktif bekerja:

Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Peluang Kenaikan Tetap Ada

Henra menegaskan peluang kenaikan gaji di masa depan tetap terbuka. Namun, prosesnya harus melalui tahapan panjang, mulai dari penyusunan regulasi baru, penyesuaian anggaran oleh pemerintah, hingga penerbitan aturan teknis.

“Selama salah satu tahapan ini belum rampung, maka kebijakan tidak bisa dijalankan,” bebernya.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan gaji sangat bergantung pada kondisi fiskal negara serta prioritas anggaran pemerintah.

Imbauan Waspada Informasi Hoaks
Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

“Selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, maka informasi tersebut dapat dipastikan tidak benar atau belum valid,” tegas Henra.

Dengan demikian, tahun 2026 dipastikan menjadi periode tanpa kenaikan gaji baru bagi pensiunan ASN. Meski begitu, keberadaan berbagai tunjangan diharapkan tetap mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan para pensiunan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Kendari Ungkap Dugaan Penipuan Investasi BRILink, Kerugian Capai Rp3,8 Miliar

31 Oktober 2026 - 21:30 WITA

KKP Bekali 177 Mitra Pembangunan di Sultra, Bidik 1.000 Lokasi Kampung Nelayan pada 2027

29 Oktober 2026 - 17:23 WITA

Didatangi Puluhan Pendukung Ridwan Bae, Kadis Pariwisata Sultra Minta Maaf

28 Oktober 2026 - 22:56 WITA

Kreatif! Warga Binaan Rutan Kendari Sulap Barang Bekas Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomis

27 Oktober 2026 - 21:24 WITA

Cegah Tawuran Pelajar, Kapolda Sultra Beri Edukasi di SMAN 4 Kendari

26 Oktober 2026 - 22:22 WITA

Trending di Collection