KENDARI, WARTASUAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha jasa pelayanan keuangan BRILink yang merugikan puluhan korban hingga mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 30 orang diduga mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar. Salah satu korban berinisial ID (39), warga Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, mengalami kerugian sebesar Rp120 juta.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari kerja sama investasi usaha BRILink antara korban dan seorang pria berinisial MS (28), warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Kerja sama itu dimulai pada 26 Juni 2026. Korban menyerahkan modal usaha secara bertahap dengan kesepakatan pembagian keuntungan sebesar lima persen setiap bulan untuk masing-masing pihak.
Pada tahap awal, korban menanamkan modal sebesar Rp50 juta. Kerja sama kemudian berlanjut pada 1 Juli 2026 dengan tambahan modal Rp50 juta, sebelum kembali menyerahkan dana sebesar Rp20 juta.
Setiap penyerahan modal disertai surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka diduga tidak lagi memberikan pembagian keuntungan sejak Oktober 2026. Korban yang meminta pengembalian modal juga tidak mendapatkan kepastian hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan modus yang dilakukan tersangka yakni membuat data fiktif untuk menjalankan usaha BRILink guna menarik minat para investor.
Dana yang dihimpun dari para pemodal diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan usaha, melainkan dipakai menutupi utang, membeli barang mewah, serta untuk berfoya-foya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu rangkap surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani di atas materai.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polresta Kendari masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut guna mengusut dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian besar bagi para korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal dalam suatu bentuk investasi. Masyarakat diimbau memastikan legalitas usaha, transparansi pengelolaan dana, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang menjanjikan.
Catatan redaksi: Naskah disusun berdasarkan dokumen press release yang diberikan. Pernyataan langsung Kasatreskrim AKP Welliwanto Malau belum tercantum dalam dokumen sehingga tidak dibuat sebagai kutipan langsung. (End)




















