Wartasuar.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara mengungkap lima kasus narkotika sepanjang 9–26 Oktober 2026. Dari lima pengungkapan di sejumlah wilayah tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dan menyita sabu dengan berat bruto total 44,91 gram.
Pengungkapan itu berlangsung di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo; Kelurahan Mala-Mala, Kecamatan Kodeoha; Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua; Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih; serta Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua.
Rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, khususnya upaya pemulihan kawasan rawan narkoba.
Dalam data yang disampaikan kepolisian, pengungkapan pertama berlangsung di Desa Uluwawo pada 9 Oktober 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I (35) dan menemukan empat sachet berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 8,23 gram.
Berikutnya, pada 18 Oktober, petugas bersama unsur TNI dan aparat kelurahan melakukan kegiatan di Kelurahan Mala-Mala. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan R (23) dan BO (19), serta menyita 48 sachet sabu dengan berat bruto 11,48 gram. Petugas juga menemukan alat isap dan sachet kosong.
Pengungkapan berlanjut di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua, pada 23 Oktober. Polisi mengamankan SO alias O setelah diduga membuang dua sachet sabu ke lantai. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut diduga diperoleh dari MA alias A.
Petugas kemudian mengamankan MA dan menemukan dua sachet sabu di balik casing telepon genggamnya. Penggeledahan lanjutan di rumah MA menemukan empat sachet tambahan. Total barang bukti dari pengungkapan ini sebanyak delapan sachet dengan berat bruto 5,35 gram.
Sehari berselang, tepatnya 24 Oktober dini hari, polisi kembali mengungkap kasus di Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih. Dua pria berinisial MI alias I (40) dan H alias C (41) diamankan. Dari pemeriksaan di rumah MI, petugas menemukan 15 sachet sabu dengan berat bruto 19,68 gram, dua timbangan digital, serta alat isap.
Pengungkapan kelima berlangsung di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, pada 26 Oktober. Polisi mengamankan FFA (16) dan M (25). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan satu sachet diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram serta alat isap dan pireks.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dilaporkan dalam lima pengungkapan itu mencapai 76 sachet dengan berat bruto 44,91 gram. Sembilan orang diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peran dan hasil pemeriksaan masing-masing.
Kepolisian juga menyampaikan bahwa empat orang dari rangkaian pengungkapan tersebut diajukan untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu melalui BNN Kabupaten Kolaka. Asesmen dilakukan untuk menentukan penanganan yang sesuai, termasuk kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menangani penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika. Di sisi lain, penanganan terhadap penyalahguna juga dilakukan sesuai ketentuan melalui asesmen terpadu untuk menentukan langkah yang tepat,” Katanya.
Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(Lea)




















