WARTASUAR.COM – Persoalan perempuan dan anak tidak selalu selesai di meja hukum. Korban kekerasan membutuhkan pendampingan, anak yang terancam menikah dini perlu dilindungi, sementara hak anak setelah perceraian juga harus tetap diperhatikan.
Untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan tersebut, lima lembaga di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menyepakati kerja sama perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak.
Kesepakatan itu melibatkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara, Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Agama Lasusua, serta Kantor Kementerian Agama Kolaka Utara. Penandatanganan dilakukan setelah upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Aspirasi Lasusua, Rabu (28/10/2026).
Ruang lingkup kerja sama mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pencegahan perkawinan anak maupun perkawinan paksa, serta pendampingan bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum dan sosial.
Kerja sama tersebut juga mencakup konseling psikologis melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), layanan kesehatan, pemenuhan identitas anak, hingga persoalan pengasuhan dan hak anak setelah perceraian.
Selain itu, kesepakatan mengatur dukungan terkait pengangkatan anak, perwalian, pemenuhan hak perempuan setelah perceraian, serta layanan sosial dan pendidikan. Pemenuhan kebutuhan anak dalam situasi bencana, keselamatan transportasi, dukungan Baznas, dan pelibatan Forum Anak juga menjadi bagian dari ruang lingkup kerja sama.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar penanganannya berjalan terkoordinasi.
“Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kerja sama dan koordinasi semua pihak, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga pendampingan dan pemenuhan hak-hak mereka. Kami berharap melalui kesepakatan ini, upaya perlindungan perempuan dan anak di Kolaka Utara bisa berjalan lebih terarah dan maksimal,” kata Nur Rahman Umar.
Melalui kesepakatan ini, setiap lembaga diharapkan menjalankan perannya sesuai kewenangan. Pemerintah daerah mendukung pelayanan melalui perangkat daerah terkait, sementara kepolisian dan lembaga peradilan berperan dalam penanganan perkara sesuai tugas masing-masing.
Kantor Kementerian Agama Kolaka Utara turut dilibatkan dalam aspek pembinaan dan pencegahan perkawinan anak sesuai kewenangannya.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui koordinasi dan pelayanan nyata bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan di Kolaka Utara.(Lea)




















