WARTASUAR.COM – Lebih dari 4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi diamankan Polres Kolaka Utara dari sebuah rumah di Desa Tetebao, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (26/10/2026). BBM tersebut diduga milik seorang pria berinisial K dan disinyalir diperuntukkan bagi kendaraan dump truck (DT) yang digunakan di salah satu perusahaan tambang di wilayah Batu Putih.
BBM itu diduga milik seorang pria berinisial K dan disebut-sebut diperuntukkan bagi kendaraan dump truck (DT) yang digunakan di salah satu perusahaan tambang di wilayah Batu Putih. Namun, dugaan kepemilikan maupun peruntukan solar tersebut masih dalam pendalaman polisi.
Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan bersama Wakapolres Kompol Ilham. Personel Satreskrim, Samapta, Intelkam, dan Satuan Lalu Lintas dikerahkan dalam kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 hingga 19.00 Wita.
Di lokasi, polisi menemukan 43 jeriken, dua tandon berwarna oranye berkapasitas masing-masing 1.200 liter, serta dua tandon berbentuk segi empat berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Seluruh barang bukti diangkut ke Mapolres Kolaka Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo membenarkan pengamanan tersebut.
“Hari ini kami mengamankan BBM jenis solar subsidi di Desa Tetebao, kurang lebih 4 ton,” katanya.
Pengamanan ini disebut sebagai kali kedua dilakukan terhadap BBM subsidi. Meski demikian, perkara di Tetebao masih berada pada tahap penyelidikan.
Polisi kini mendalami asal-usul BBM, dugaan kepemilikannya oleh K, serta tujuan penyimpanannya. Informasi mengenai penggunaan solar untuk kendaraan tambang juga masih harus dipastikan melalui pemeriksaan.(Lea)




















