wartasuar.com –Transformasi sistem untuk distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah.
Awal untu TPG para guru itu akan cair setiap per-tiga bulan sekali. Namun, lewat perubahan ini skemanya akan berubaha menjadi bulanan.
Untuk skema baru pencairan TPG per-bulan ini diketahui diterapkan bertahap di berbagai wilayah pada Selasa, 14 April 2026.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat aliran dana kepada tenaga pendidik sekaligus meminimalisir kendala birokrasi yang selama ini menghambat hak keuangan para guru di Indonesia.
Alasan Berubahnya Skema
Dalam perubahan yang dilakukan tentunya ada yang melatarbelakani atau yang menjadi alasan utama diterapkannya skema baru.
Diketahui, Pemerintah mengambil langkah ini karena tingginya frekuensi keterlambatan pencairan yang dipicu oleh proses validasi data dan sinkronisasi sistem administrasi yang kompleks.
Dengan hadirnya skema baru ini diharapkan semua guru mendapatkan peluang untuk menerima tunjangannya secara rutin perbulan.
Tentunya ini juga dilakukan agar para guru bisa terbantu dan menunjang kekuatan finansial mereka per-bulannya.
Tunjangan Berdasarkan Golongan
Dilansir dari data Bansos, ada besaran TPG bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dipatok sebesar satu kali gaji pokok.
Nominal yang diterima bervariasi mengikuti tingkatan golongan dan akumulasi masa kerja masing-masing tenaga pendidik.
Berikut adalah rincian estimasi nilai tunjangan berdasarkan golongan yang berlaku pada tahun 2026:
Estimasi TPG Guru ASN 2026
Golongan Kisaran Nominal (Rp)
Golongan I 1.600.000 – 2.900.000
Golongan II 2.100.000 – 3.000.000
Golongan III 2.200.000 – 3.200.000
Golongan IV Di atas 3.000.00
Bagaiman dengan PPPK:
Sementara untuk guru yang berstatus PPPK, ada regulasi berbeda untuk menentukan TPG dengan merujuk ke standar gaji pokok tahun 2026.
Dengan gambaran, dimana tenaga pendidik PPPK Golongan IX dapat menerima tunjangan berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sementara untuk Golongan XI nominalnya dapat mencapai Rp5,7 juta per bulan.
Kemudian untuk sektor guru non-ASN juga mendapatkan penyesuaian kebijakan dengan kenaikan nilai insentif menjadi Rp400 ribu per bulan, naik dari angka sebelumnya sebesar Rp300 ribu.
Selain itu, guru non-ASN yang telah tersertifikasi tetap berhak atas TPG dengan skema khusus yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 juta per bulan. (*)




















