Menu

Mode Gelap
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Bombana Kejari Bombana Lambat, Kejati Diminta Ambil Alih Jelang Porprov 2026, Pemkab Kolaka Gelontorkan Rp5 Miliar untuk KONI UHO Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bagikan 100 Paket Sembako UHO Tembus Peringkat Asia 2026, Perkuat Posisi di Kancah Global Pastikan Ketersediaan Pangan Terjaga, Bahtera Banong Tinjau Bulog Kolaka

Headline

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Bombana Kejari Bombana Lambat, Kejati Diminta Ambil Alih

badge-check


 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Bombana  Kejari Bombana Lambat, Kejati Diminta Ambil Alih Perbesar

 

 

WARTASUAR.COM, KENDARI – Sudah empat bulan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Sekda Bombana ditangani oleh Kejari Bombana, namun tak ada perkembangan berarti. Kemarin (7/5) massa yang tergabung dalam LSM Pribumi, mendesak kejati Sultra segera mengambil alih kasusnya.

 

Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, mengaku kecewa karena laporan yang diajukan sejak Desember 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. “Kami meminta Kejati Sultra segera mengambil langkah tegas. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, perkara ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ansar.

Ansar mengaku telah mempermudah kerja Kejari Bombana dengan menyerahkan hasil investigasi penyalahgunaan wewenang Sekda Bombana kepada Kejari pada 10 April 2026. Saat meminta perkembangan kasusnya pada 29 April 2026, ternyata Kejari tidak dapat menjelaskan tindak lanjut perkara tersebut.

Padahal katanya, laporan yang mereka sampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan maladministrasi, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Massa menilai lambannya proses penanganan laporan menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalisme kejaksaan. Karena itu, selain meminta Kejati Sultra mengambil alih perkara, LSM Pribumi juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Bombana dan jajaran pidana khusus apabila ditemukan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan laporan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, memastikan laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan akan dipelajari sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan telaah dan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran serta kerugian negara. Semua ada prosedur dan mekanismenya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Sultra akan mengambil langkah lanjutan sesuai hasil pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan. (end)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Porprov 2026, Pemkab Kolaka Gelontorkan Rp5 Miliar untuk KONI

7 Mei 2026 - 12:34 WITA

UHO Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT

6 Mei 2026 - 15:54 WITA

Peringati Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Bagikan 100 Paket Sembako

5 Mei 2026 - 19:36 WITA

UHO Tembus Peringkat Asia 2026, Perkuat Posisi di Kancah Global

4 Mei 2026 - 19:33 WITA

Pastikan Ketersediaan Pangan Terjaga, Bahtera Banong Tinjau Bulog Kolaka

1 Mei 2026 - 18:42 WITA

Trending di Headline