WARTASUAR.COM, KENDARI – Sudah empat bulan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Sekda Bombana ditangani oleh Kejari Bombana, namun tak ada perkembangan berarti. Kemarin (7/5) massa yang tergabung dalam LSM Pribumi, mendesak kejati Sultra segera mengambil alih kasusnya.
Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, mengaku kecewa karena laporan yang diajukan sejak Desember 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. “Kami meminta Kejati Sultra segera mengambil langkah tegas. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, perkara ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ansar.
Ansar mengaku telah mempermudah kerja Kejari Bombana dengan menyerahkan hasil investigasi penyalahgunaan wewenang Sekda Bombana kepada Kejari pada 10 April 2026. Saat meminta perkembangan kasusnya pada 29 April 2026, ternyata Kejari tidak dapat menjelaskan tindak lanjut perkara tersebut.
Padahal katanya, laporan yang mereka sampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan maladministrasi, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Massa menilai lambannya proses penanganan laporan menimbulkan pertanyaan publik terkait profesionalisme kejaksaan. Karena itu, selain meminta Kejati Sultra mengambil alih perkara, LSM Pribumi juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Bombana dan jajaran pidana khusus apabila ditemukan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan laporan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, memastikan laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan akan dipelajari sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan telaah dan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran serta kerugian negara. Semua ada prosedur dan mekanismenya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Sultra akan mengambil langkah lanjutan sesuai hasil pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan. (end)























