Menu

Mode Gelap
Kolaborasi PT Vale bersama Pemkab Kolaka, Revitalisasi Pasar Raya Mekongga Dimulai Tekan DBD dan TBC di Kolaka, PT Vale IGP Pomalaa Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Lewat Sosialisasi Muhammad Aris Resmi Pimpin IDI Cabang Kolaka Peringati HPSN, PT Vale Edukasi Siswa Morowali Kelola Sampah Secara Bijak Ratusan Pelajar Loeha Raya Diintimidasi Saat Ikuti Edukasi Safety Riding Musda XI, H.Mail Kandidat Kuat Ketua Golkar Kolaka

Sultra Raya

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Muna Diciduk Polisi

badge-check

 
Tersangka R dan Sejumlah Batang Bukti Narkoba Diperlihatkan Polisi Ke Publik. Ahmad Kolaka Pos Perbesar

Tersangka R dan Sejumlah Batang Bukti Narkoba Diperlihatkan Polisi Ke Publik. Ahmad Kolaka Pos

WARTASUAR.COM, MUNA – Satresnarkoba Polres Muna kembali membekuk seorang pemuda berinisial R (20) karena terbukti mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Muna.

Kapolres Muna, Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengungkapkan, saat ini tersangka R tengah mendekam di dalam bilik jeruji besi Mako Polres Muna. Pasalnya, pemuda warga Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu tersebut diciduk Tim Satresnarkoba pada Selasa (12/8) sekitar pukul 21.30 Wita di rumahnya. “Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas R yang mencurigakan,” ucapnya, Senin, (18/8)

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Satresnarkoba yang telah dibentuk langsung melakukan operasi dengan mencari R dirumahnya. Setelah R ditemukan, kemudian tim melakukan interogasi terhadapnya. Hasilnya, R mengaku telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut dia sembunyikan di dalam tas ransel yang disimpannya di dalam kamar pribadinya.

“Tim menemukan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 36.52 gram di dalam tas tersangka,” kata Baharuddin

Perwira pertama Polri ini mengatakan, sabu-sabu yang didapat tersebut sudah siap edar, karena telah dikemas dalam bungkusan sachet plastik bening.

“Selain sabu, tim juga menyita barang bukti lainnya, seperti potongan pipet, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba,” ungkapnya

Lanjut Baharuddin, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R, dia mengaku kalau narkoba yang dia edarkan di wilayah hukum Polres Muna tersebut atas arahan seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau bernama Gilang.

“Tim tengah melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka R ini,” ujarnya

Baharuddin menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikbud Sultra Bangun SMAN Baru di Kolaka Utara

12 Februari 2026 - 10:14 WITA

Polres Bombana Ciduk Pengedar Narkoba di Rumbia Tengah, Sita 19 Paket Sabu 

12 Februari 2026 - 10:13 WITA

Ritual Adat Mosehe Wonua, Ikhtiar Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Kolaka Timur

12 Februari 2026 - 10:10 WITA

Tiwu Berjaya di MTQ XIX Kolut, Wabup Tegaskan MTQ Bukan Sekadar Lomba

11 Februari 2026 - 09:11 WITA

Gerak Cepat Pemkab Kolut Benahi Jalan Rusak Bypass Lasusua

11 Februari 2026 - 09:08 WITA

Trending di Sultra Raya