Menu

Mode Gelap
Rektor UHO Prof Armid Sebelum Wafat, Sempat Rayakan Dies Natal Kadisdikbud Sultra : SMK 9 Kolaka Jadi Contoh Sinergi Pendidikan dan Industri Bupati Kolaka H.Amri Kick off Liga Soeratin U-15 Sultra 2025 Wagub Kembali Tekankan Pentingnya Disiplin bagi ASN Pemkot Kendari Siapkan Tiga Lokasi untuk Pembangunan Pusat Layanan Gizi Pemprov Gelar Sunatan Massal Gratis bagi Anak Pra Sejahtera

Sultra Raya

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Muna Diciduk Polisi

badge-check

 
Tersangka R dan Sejumlah Batang Bukti Narkoba Diperlihatkan Polisi Ke Publik. Ahmad Kolaka Pos Perbesar

Tersangka R dan Sejumlah Batang Bukti Narkoba Diperlihatkan Polisi Ke Publik. Ahmad Kolaka Pos

WARTASUAR.COM, MUNA – Satresnarkoba Polres Muna kembali membekuk seorang pemuda berinisial R (20) karena terbukti mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Muna.

Kapolres Muna, Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengungkapkan, saat ini tersangka R tengah mendekam di dalam bilik jeruji besi Mako Polres Muna. Pasalnya, pemuda warga Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu tersebut diciduk Tim Satresnarkoba pada Selasa (12/8) sekitar pukul 21.30 Wita di rumahnya. “Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas R yang mencurigakan,” ucapnya, Senin, (18/8)

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Satresnarkoba yang telah dibentuk langsung melakukan operasi dengan mencari R dirumahnya. Setelah R ditemukan, kemudian tim melakukan interogasi terhadapnya. Hasilnya, R mengaku telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut dia sembunyikan di dalam tas ransel yang disimpannya di dalam kamar pribadinya.

“Tim menemukan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 36.52 gram di dalam tas tersangka,” kata Baharuddin

Perwira pertama Polri ini mengatakan, sabu-sabu yang didapat tersebut sudah siap edar, karena telah dikemas dalam bungkusan sachet plastik bening.

“Selain sabu, tim juga menyita barang bukti lainnya, seperti potongan pipet, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba,” ungkapnya

Lanjut Baharuddin, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R, dia mengaku kalau narkoba yang dia edarkan di wilayah hukum Polres Muna tersebut atas arahan seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau bernama Gilang.

“Tim tengah melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka R ini,” ujarnya

Baharuddin menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Butur Buka Dialog Kerukunan Umat Beragama

19 Agustus 2025 - 10:46 WITA

IPPMAKU Sultra Resmi Dilantik, Pemerintah Kolut Tekankan Pentingnya Integritas dan Kreativitas Pemuda

12 Agustus 2025 - 09:32 WITA

Pemda Muna Bentuk Perumda

11 Agustus 2025 - 19:02 WITA

Peringatan HUT ke-80 RI, Lomba Antar Pelajar Resmi Digelar

6 Agustus 2025 - 06:42 WITA

Jelang HUT ke-80 RI, Persiapan Fasilitas Upacara di Koltim Dimatangkan

6 Agustus 2025 - 06:39 WITA

Trending di Sultra Raya