Menu

Mode Gelap
UHO dan Badan Gizi Nasional Bahas Penguatan Peran Perguruan Tinggi dalam Program Makan Bergizi Gratis Pakar HTN UHO: Tidak Semua Penugasan Polri di Luar Institusi Terikat Putusan MK Wakil Rektor Akademik UHO Buka Monev Penelitian dan Pengabdian Internal 2025 FEB UHO Selenggarakan Entrepreneur’s Day 2025 UHO Gelar Pelatihan Upgrading dan Tata Kelola OJS untuk Perkuat Kualitas Pengelolaan Jurnal Ilmiah UHO dan Kejati Sultra Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sultra Raya

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Muna Diciduk Polisi

badge-check

 
Tersangka R dan Sejumlah Batang Bukti Narkoba Diperlihatkan Polisi Ke Publik. Ahmad Kolaka Pos Perbesar

Tersangka R dan Sejumlah Batang Bukti Narkoba Diperlihatkan Polisi Ke Publik. Ahmad Kolaka Pos

WARTASUAR.COM, MUNA – Satresnarkoba Polres Muna kembali membekuk seorang pemuda berinisial R (20) karena terbukti mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Muna.

Kapolres Muna, Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengungkapkan, saat ini tersangka R tengah mendekam di dalam bilik jeruji besi Mako Polres Muna. Pasalnya, pemuda warga Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu tersebut diciduk Tim Satresnarkoba pada Selasa (12/8) sekitar pukul 21.30 Wita di rumahnya. “Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas R yang mencurigakan,” ucapnya, Senin, (18/8)

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Satresnarkoba yang telah dibentuk langsung melakukan operasi dengan mencari R dirumahnya. Setelah R ditemukan, kemudian tim melakukan interogasi terhadapnya. Hasilnya, R mengaku telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut dia sembunyikan di dalam tas ransel yang disimpannya di dalam kamar pribadinya.

“Tim menemukan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 36.52 gram di dalam tas tersangka,” kata Baharuddin

Perwira pertama Polri ini mengatakan, sabu-sabu yang didapat tersebut sudah siap edar, karena telah dikemas dalam bungkusan sachet plastik bening.

“Selain sabu, tim juga menyita barang bukti lainnya, seperti potongan pipet, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba,” ungkapnya

Lanjut Baharuddin, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R, dia mengaku kalau narkoba yang dia edarkan di wilayah hukum Polres Muna tersebut atas arahan seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau bernama Gilang.

“Tim tengah melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka R ini,” ujarnya

Baharuddin menegaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (mad)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masjid Nurul Huda Mulai Dibangun

4 November 2025 - 08:13 WITA

Bupati Kolut Ajak Pemuda Jadikan Olahraga sebagai Wadah Kebersamaan

4 November 2025 - 08:09 WITA

Tahapan Seleksi JPT Kolut Berlanjut 32 Peserta Siap Ikuti Assessment di Polda Sultra

21 Oktober 2025 - 12:54 WITA

Utusan Khusus Presiden RI Eksplor Spot Wisata di Muna

21 Oktober 2025 - 11:56 WITA

Kementerian ESDM Tertarik dengan Kandungan Minyak di Muna

1 Oktober 2025 - 09:46 WITA

Trending di Headline